UU Nomor 14 Tahun 2025 menegaskan legalitas umroh mandiri sekaligus membatasi perlindungan negara bagi jamaah yang berangkat sendiri.
CARAPOLITIK.COM | Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji dan Umrah) pada 4 September 2025.
Regulasi ini menjadi dasar hukum baru bagi pelaksanaan ibadah haji dan umrah di Indonesia, termasuk bagi masyarakat yang memilih untuk berangkat secara mandiri.
Dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b) disebutkan secara eksplisit bahwa perjalanan umrah dapat dilakukan secara mandiri.
Artinya, jamaah tak wajib menggunakan jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) seperti selama ini, asalkan tetap mengikuti ketentuan administratif yang berlaku.
Namun, ada konsekuensi hukum yang tegas bagi jamaah umrah mandiri.
Berdasarkan Pasal 96 ayat (5) huruf e), pelaku umrah mandiri tidak mendapat perlindungan jiwa, kecelakaan, maupun kesehatan dari pemerintah.
Negara tidak bertanggungjawab atas risiko yang muncul selama perjalanan ibadah.
Selain itu, Pasal 97 ayat (1) huruf a dan huruf b) menyebutkan bahwa jamaah umrah mandiri tidak berhak atas kompensasi atau perlindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
Semua biaya dan tanggungjawab berada sepenuhnya di tangan jamaah yang bersangkutan.
Dalam hal dokumen perjalanan, Pasal 18 ayat (1) huruf b) mengatur bahwa visa yang digunakan untuk umrah mandiri adalah visa haji mandiri atau visa haji non kuota.
Ini memperjelas pembeda antara jalur reguler dan jalur pribadi yang diambil individu.
Secara substansial, UU Haji dan Umrah 2025 memberikan ruang bagi masyarakat untuk beribadah dengan lebih fleksibel, namun dengan garis tegas: kebebasan datang dengan tanggungjawab penuh.
Regulasi ini sekaligus memperkuat posisi pemerintah sebagai regulator, meski menyisakan pertanyaan bukankah negara juga seharusnya adalah penyelamat bagi mereka yang memilih jalur di luar sistem reguler.
Sehingga, ‘Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia’ yang menjadi amanat UUD 1945 masih perlu ditelisik dalam konteks umrah mandiri ini.
Apapun itu, dasar hukum umroh mandiri kini sudah jelas dan mengikat.
Masyarakat yang hendak berangkat umrah tanpa penyelenggara wajib memahami seluruh pasal terkait, agar tidak salah langkah atau menuntut perlindungan yang secara hukum memang tidak diberikan.[]








