Kode Perilaku Perusahaan
(Ditetapkan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik Indonesia dan prinsip jurnalisme politik yang independen, kritis, dan berintegritas.)
Pendahuluan
Kemerdekaan pers adalah bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia. CARAPOLITIK.COM berdiri di atas keyakinan bahwa informasi politik yang akurat, analitis, dan tajam adalah fondasi demokrasi yang sehat.
Sebagai pers yang berfokus pada politik, kebijakan publik, dan kekuasaan, kami menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijalankan dengan tanggungjawab moral, profesionalisme, dan keberpihakan pada kepentingan publik.
Kode Perilaku ini menjadi pedoman kerja seluruh elemen perusahaan, mulai dari redaksi, manajemen, hingga tim pendukung, dalam menjaga integritas, kredibilitas, dan kepercayaan publik.
Pasal 1 — Independensi dan Integritas
1. CARAPOLITIK.COM bersikap independen dari pengaruh politik, ekonomi, maupun kepentingan pribadi.
 2. Setiap berita, analisis, atau opini harus dihasilkan melalui pertimbangan profesional, bukan tekanan pemilik modal, partai politik, atau pihak eksternal.
 3. Redaksi wajib menjaga integritas dan tidak menggunakan media sebagai alat propaganda, pencitraan, atau kampanye tersembunyi.
 4. Semua keputusan editorial dibuat berdasarkan suara hati nurani jurnalis dan kepentingan publik.
Pasal 2 — Profesionalisme Jurnalistik
1. Wartawan dan analis CARAPOLITIK.COM wajib bekerja dengan cara-cara profesional:
- Menunjukkan identitas diri dan afiliasi media kepada narasumber.
 - Menghormati hak privasi, kecuali jika berkaitan dengan kepentingan publik.
 - Tidak menerima atau memberi suap dalam bentuk apa pun.
 - Menghasilkan konten berdasarkan fakta yang diverifikasi dan jelas sumbernya.
 
2. Setiap proses liputan, dokumentasi, dan publikasi harus transparan, berimbang, dan mematuhi hukum serta etika profesi.
3. Plagiarisme dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran berat dan dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Pasal 3 — Akurasi, Uji Informasi, dan Praduga Tak Bersalah
1. Setiap berita atau analisis wajib melewati proses verifikasi ganda (check and recheck).
 2. Fakta dan opini analitis harus dipisahkan secara jelas.
 3. Dalam kasus hukum atau konflik politik, redaksi menerapkan asas praduga tak bersalah dan menghindari penghakiman sepihak.
 4. Analisis interpretatif diperbolehkan sepanjang berbasis data, dokumen, atau pernyataan terbuka yang dapat diverifikasi.
Pasal 4 — Larangan Konten Bohong, Fitnah, Sadis, dan Cabul
1. CARAPOLITIK.COM tidak akan mempublikasikan:
- Berita palsu, manipulatif, atau disinformasi.
 - Tuduhan tanpa dasar atau bersifat fitnah.
 - Konten kekerasan yang berlebihan.
 - Materi cabul atau sensual yang tidak relevan dengan konteks jurnalistik.
 
2. Semua visual, grafik, atau arsip video harus disertai sumber dan konteks waktu pengambilan.
Pasal 5 — Perlindungan Korban dan Anak
1. Identitas korban kekerasan seksual atau kejahatan susila tidak boleh dipublikasikan.
2. Identitas anak di bawah 18 tahun yang terlibat dalam kasus hukum wajib disamarkan, baik sebagai pelaku maupun korban.
Pasal 6 — Anti Suap dan Penyalahgunaan Profesi
1. Setiap pegawai dan wartawan dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi.
2. Informasi internal yang diperoleh saat bertugas tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi, politik, atau bisnis.
3. Semua hubungan dengan sumber atau narasumber harus dijaga secara profesional dan transparan.
Pasal 7 — Perlindungan Narasumber dan Hak Tolak
1. Wartawan berhak menggunakan hak tolak untuk melindungi identitas narasumber.
2. Ketentuan embargo, off the record, dan background information harus dihormati sesuai kesepakatan.
3. Keamanan narasumber adalah prioritas di atas kepentingan publikasi cepat.
Pasal 8 — Anti Diskriminasi dan Keberagaman
1. CARAPOLITIK.COM menolak segala bentuk ujaran kebencian, dan diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, orientasi politik, atau kondisi fisik.
2. Redaksi wajib menjaga keberagaman sumber dan perspektif dalam setiap liputan, analisis, atau editorial.
3. Penulisan harus menghindari stereotip, pelecehan simbolik, dan bahasa yang merendahkan martabat kelompok tertentu.
Pasal 9 — Privasi dan Kepentingan Publik
1. Kehidupan pribadi seseorang tidak menjadi bahan liputan kecuali berkaitan langsung dengan tanggung jawab publik atau penyalahgunaan kekuasaan.
2. Dalam peliputan politik, batas antara privasi dan kepentingan publik harus ditentukan secara hati-hati melalui pertimbangan redaksi.
Pasal 10 — Koreksi dan Permintaan Maaf
1. Kesalahan pemberitaan wajib diperbaiki segera dan terbuka, disertai permintaan maaf bila kesalahan bersifat substantif.
2. Koreksi harus dimuat dengan tempat dan format yang proporsional dengan berita yang dikoreksi.
3. Hak jawab dan hak koreksi dari publik atau narasumber dilayani secara transparan dan profesional.
Pasal 11 — Penegakan Etika dan Sanksi Internal
1. Dugaan pelanggaran Kode Perilaku ini akan ditangani oleh Dewan Redaksi CARAPOLITIK.COM melalui mekanisme etik internal.
2. Pelanggaran berat seperti manipulasi data, suap, atau plagiarisme dapat berakibat pada pemecatan dan laporan ke organisasi profesi atau Dewan Pers.
3. Penilaian akhir dapat melibatkan pihak eksternal (Dewan Pers atau organisasi wartawan) jika kasus berdampak luas terhadap publik.
Penutup
Kode Perilaku ini merupakan kontrak moral dan profesional seluruh insan CARAPOLITIK.COM. Kode Perilaku bukan hanya panduan etik, tetapi juga perisai integritas dalam menjalankan jurnalisme politik yang cerdas, kritis, dan berpihak pada kebenaran publik.
Ditetapkan di Jakarta,
 12 Oktober 2025,
 Pj Penanggungjawab Redaksi CARAPOLITIK.COM
 (ttd)



