Standar Perlindungan Wartawan
Standar Perlindungan Wartawan CARAPOLITIK.COM
(Diratifikasi dari Peraturan Dewan Pers Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008)
Pendahuluan
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
Pers merupakan perwujudan hak tersebut dan menjadi bagian penting dari kontrol publik terhadap kekuasaan.
Wartawan CARAPOLITIK.COM adalah ujung tombak pelaksana kemerdekaan pers — bertugas mencari dan menyampaikan kebenaran faktual tanpa tekanan, sensor, atau intimidasi.
Untuk itu, CARAPOLITIK.COM menetapkan Standar Perlindungan Wartawan CARAPOLITIK.COM sebagai payung hukum internal untuk melindungi wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 1 — Prinsip Umum
- Wartawan CARAPOLITIK.COM berhak atas perlindungan hukum, fisik, dan psikologis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
 - Perlindungan ini hanya berlaku bagi wartawan yang menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), UU Pers, dan kebijakan redaksi.
 - Segala bentuk ancaman, kekerasan, intimidasi, sensor, penyitaan alat kerja, atau peretasan digital terhadap wartawan CARAPOLITIK.COM dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan akan ditindaklanjuti secara hukum.
 
Pasal 2 — Ruang Lingkup Perlindungan
- Perlindungan mencakup seluruh kegiatan jurnalistik: mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi melalui platform digital CARAPOLITIK.COM.
 - Setiap tindakan penghalangan terhadap proses jurnalistik — baik fisik maupun digital — dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak publik atas informasi.
 - Redaksi wajib memberikan bantuan hukum kepada wartawan yang menghadapi tuntutan hukum akibat karya jurnalistiknya.
 
Pasal 3 — Perlindungan dari Kekerasan dan Intimidasi
- Wartawan dilindungi dari tindakan kekerasan, ancaman, persekusi daring, dan intimidasi, baik oleh aparat, kelompok masyarakat, maupun pihak swasta.
 - CARAPOLITIK.COM akan mengambil langkah hukum dan melibatkan Dewan Pers bila wartawannya menjadi korban pelanggaran kebebasan pers.
 - Segala bentuk kekerasan atau teror digital terhadap wartawan akan dipublikasikan sebagai bentuk advokasi transparan untuk menegakkan kemerdekaan pers.
 
Pasal 4 — Karya Jurnalistik dan Hak Tolak
- Setiap karya jurnalistik wartawan CARAPOLITIK.COM dilindungi dari sensor, intervensi, dan manipulasi pihak luar.
 - Wartawan memiliki hak tolak untuk menjaga kerahasiaan sumber berita.
 - Dalam perkara hukum terkait karya jurnalistik, tanggungjawab hukum berada pada wartawan pelaksana dengan dukungan dari penanggungjawab redaksi dan perusahaan.
 
Pasal 5 — Penugasan di Wilayah Risiko dan Konflik
- Wartawan yang ditugaskan di wilayah konflik, unjuk rasa, bencana, atau situasi berisiko tinggi wajib:a.  Memiliki surat tugas resmi dari redaksi.
b. Dilengkapi identitas pers, peralatan keselamatan.
c. Mendapat briefing keselamatan dan etika peliputan berisiko dari Redaksi. - Wartawan di wilayah konflik bersenjata wajib menjaga netralitas dan tidak menggunakan atribut pihak yang bertikai.
 - Pihak manapun dilarang menahan, mengintimidasi, atau melukai wartawan yang sedang bertugas dengan identitas jelas.
 
Pasal 6 — Kewajiban Perusahaan
1. CARAPOLITIK.COM wajib memberikan:
* Bantuan hukum bagi wartawan yang dikriminalisasi karena menjalankan tugas jurnalistik.
 * Dukungan psikologis dan medis bila wartawan mengalami trauma akibat kekerasan.
 * Perlindungan digital bagi wartawan dari ancaman siber, doxing, atau peretasan.
 2. Manajemen dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, prinsip verifikasi, atau integritas redaksi.
Pasal 7 — Tanggungjawab Hukum dan Etik
1. Setiap sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan bila perlu melalui Dewan Pers, bukan jalur kriminalisasi.
 2. Wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan menjaga akurasi, independensi, serta integritas dalam setiap peliputan.
Pasal 8 — Penegakan dan Pembaruan
1. Standar ini menjadi pedoman resmi perlindungan wartawan di lingkungan CARAPOLITIK.COM dan berlaku bagi seluruh anggota tetap redaksi.
 2. Redaksi berhak meninjau dan memperbarui standar ini sesuai dinamika hukum, teknologi, dan tantangan profesi wartawan di era digital.
Penutup
Standar Perlindungan Wartawan ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan untuk menjaga kemerdekaan pers, melindungi wartawan, dan memastikan publik mendapat informasi tanpa tekanan dan manipulasi.
Ditetapkan di Jakarta
 15 Oktober 2025,
 Pj Penanggungjawab Redaksi CARAPOLITIK.COM
 (ttd)



