Pemerintahan Desa Terancam Kehilangan Aparat
CARAPOLITIK.COM | Fenomena pengunduran diri perangkat desa mencuat ke permukaan setelah Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hadi mengungkap banyak kepala dusun hingga perangkat desa memilih meninggalkan jabatannya dan beralih menjadi pekerja program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi dibanding bertahan dengan status dan tunjangan yang tidak pasti.
Fakta tersebut diungkapkan Abdul Hadi, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) serta Menteri Transmigrasi di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Abdul Hadi saat rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang menjadi forum resmi pengawasan DPR terhadap kebijakan desa dan pembangunan daerah tertinggal.
Persoalan ini mengemuka dalam rapat kerja pada Selasa, 15 Sya’ban 1447 Hijriah, bertepatan dengan 3 Februari 2026 Masehi, ketika DPR membahas evaluasi kebijakan Dana Desa dan dampaknya terhadap pelayanan publik di tingkat desa.
Status Tak Jelas dan Dana Desa Macet Jadi Pemicu
Menurut Abdul Hadi, akar masalahnya terletak pada ketidakjelasan status hukum perangkat desa serta carut-marut pencairan Dana Desa. Banyak perangkat desa mengeluhkan tidak adanya kepastian status, tunjangan yang tidak menentu, serta keterlambatan pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025 akibat belum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga awal 2026.
“Mereka menyampaikan kepada kami status kami ini seperti apa? Belum ada kepastian tentang status mereka. Apalagi disampaikan ada tunjangan, itu belum jelas bagi mereka. Sehingga ada yang kemudian pindah menjadi pekerja MBG, malah jadi pindah,” ungkap Abdul Hadi, sebagaimana dikutip Carpol dari publikasi resmi.
Situasi ini membuat desa tidak mampu membayar insentif kader kesehatan, guru, hingga biaya operasional dasar seperti internet desa. Bahkan, sejumlah desa terpaksa menanggung utang akibat proyek infrastruktur yang sudah berjalan namun belum terbayar.
Dampak Sistemik: Desa Lumpuh, Program Pusat Dominan
Abdul Hadi menegaskan, migrasi perangkat desa ke pekerjaan MBG bukan sekadar persoalan individual, melainkan dampak sistemik dari kebijakan yang gagal memberi kepastian. Secara mekanisme, program pusat justru menarik tenaga aparatur desa keluar dari sistem pemerintahan desa, sementara Dana Desa yang menjadi tulang punggung operasional desa tersendat.
Di sisi lain, besaran Dana Desa tahun 2026 yang rata-rata hanya sekitar Rp300 juta per desa dinilai tidak sebanding dengan beban pembangunan dan program-program instruktif dari pusat. Kondisi ini diperparah dengan memudarnya asas subsidiaritas dan rekognisi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Desa.
Abdul Hadi mengkritik sejumlah program yang kini bersifat top-down, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, yang dinilai minim melibatkan pemerintah desa. Akibatnya, musyawarah desa kehilangan fungsi strategis dan desa tak lagi menjadi subjek pembangunan.
“Mereka mengatakan sekarang musyawarah desa tidak lagi bermanfaat, karena semua usulan tidak bisa dieksekusi*” tegasnya.
Fenomena perangkat desa meninggalkan jabatannya menjadi sinyal keras bahwa negara sedang gagal menjaga fondasi pemerintahan paling bawah. Ketika aparatur desa kehilangan kepastian dan keuangan desa tersendat, maka yang runtuh bukan hanya pelayanan publik, tetapi juga kepercayaan terhadap arah kebijakan negara.
Jika desa terus diperlakukan sebagai objek program pusat tanpa penguatan struktur dan kewenangan, maka cita-cita membangun Indonesia dari desa hanya akan berhenti sebagai jargon politik belaka. []






