Carapolitik.com Jakarta – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatasi akses publik terhadap dokumen pribadi calon presiden dan wakil presiden menuai kritik tajam. Pengamat politik Jerry Messy menilai kebijakan tersebut tidak hanya menutup ruang keterbukaan, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kalau ijazah calon presiden tidak bisa diakses publik dan hanya KPU yang tahu, bagaimana kalau ada yang palsu? Itu sama saja menutup ruang pengawasan masyarakat,” kata Jerry, Senin (15/9).
Menurutnya, selama ini publik dapat dengan mudah mengakses data calon presiden dan wakil presiden melalui situs resmi KPU tanpa menimbulkan persoalan. Karena itu, ia menilai rencana pembatasan informasi justru memunculkan kecurigaan.
“Jangan-jangan ini untuk menutupi sesuatu, misalnya dugaan penggunaan ijazah palsu,” ujarnya.
Jerry juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan polemik hukum yang pernah menyeret Presiden Joko Widodo dan putranya, Gibran Rakabuming Raka, terkait gugatan keabsahan ijazah senilai Rp125 triliun.
“Ada kemungkinan aturan ini digulirkan untuk menyelamatkan Jokowi dan Gibran,” ucapnya.
Lebih jauh, Jerry memperingatkan bahwa langkah KPU berpotensi menggerus demokrasi Indonesia.
“Kalau begini, kita seperti negara komunis, Korea Utara atau China, yang menutup akses informasi publik. Padahal kita ini negara demokrasi, bebas menyampaikan pendapat, dan berhak mengetahui profil capres,” katanya.
Ia menegaskan, aturan KPU tidak boleh melampaui ketentuan undang-undang. “Aturan Mahkamah Konstitusi saja bisa dikritik, apalagi aturan KPU. Saya yakin kebijakan ini akan digugat,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan pemilu saat ini juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menegaskan keterbukaan informasi sebagai bagian dari prinsip penyelenggaraan demokrasi.






