CARAPOLITIK.COM | Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas memastikan hak cipta atas karya jurnalistik akan menjadi salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
Langkah ini bukan sekadar urusan royalti, tapi juga soal etika dan profesionalisme di dunia pers yang selama ini kabur batasnya.
“Jadi nanti kita akan pikirkan di dalam pasal-pasal undang-undang hak cipta yang baru nanti kita masukkan soal itu,” kata Supratman dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu, 8 Oktober.
Di balik kalimat normatif itu, ada pesan tegas: jurnalisme bukan sekadar ruang publikasi informasi, tapi juga profesi yang menghasilkan karya intelektual.
Dan selama ini, karya itu sering diperlakukan seolah milik bersama—bebas dikutip, disalin, bahkan dipelintir tanpa izin.
Dunia pers Indonesia sering terjebak paradoks: media menuntut etika dari pihak luar, tapi di dalam, praktik penjiplakan dan pengutipan tanpa kredit masih marak.
Revisi UU Hak Cipta ini berpotensi jadi momentum untuk menertibkan ekosistem pers itu sendiri.
Bagi media serius, ini soal kehormatan profesi. Bagi media oportunis, ini alarm keras: era “copas demi trafik” mungkin akan segera berakhir.[]















