Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pekalongan: Negara Lawan Rokok Murah, Warga Diajak Melek Cukai

banner 468x60

CARAPOLITIK.COM | Pemerintah Kabupaten Pekalongan lewat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus bergerak melawan peredaran rokok ilegal.

 

Kamis, 9 Oktober 2025, mereka kembali turun ke lapangan lewat kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Aula Lolong Adventure, Desa Lolong, Kecamatan Karanganyar.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

 

Kepala Diskominfo, Supriyadi, S.E., M.M., menjelaskan alasan pemilihan lokasi ini bukan asal tunjuk.

 

Desa Lolong dipilih karena posisinya strategis — wilayah perbatasan antara desa dan kota yang kerap jadi lintasan rokok ilegal.

 

“Peredaran rokok ilegal seringkali terjadi di wilayah transisi seperti Lolong. Maka dari itu, sosialisasi ini penting dilakukan di sini agar masyarakat lebih paham bahaya dan konsekuensinya,” jelas Supriyadi dikutip carapolitik.com dari publikasi resmi, Rabu, 15 Oktober 2025/23 Rabiul Akhir 1447 H.

 

Menurutnya, akar masalah rokok ilegal bukan hanya pada lemahnya pengawasan, tapi juga **mentalitas masyarakat yang tergiur harga murah**.

 

Padahal, Ia menegaskan, masyarakat jarang sadar soal bahan yang dikonsumsi.

 

“Kalau rokok resmi itu sudah melalui seleksi dan kontrol kualitas. Sedangkan rokok ilegal, terutama yang dilinting sendiri tanpa takaran yang jelas, berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya. Ini bisa berdampak fatal, terutama bagi generasi penerus kita,” ujarnya.

 

Supriyadi mengingatkan, kampanye anti-rokok ilegal bukan cuma soal kesehatan, tapi juga soal politik fiskal dan keberlangsungan penerimaan negara.

 

Ia menegaskan, cukai dari rokok resmi punya kontribusi nyata bagi pembangunan.

 

“Semua itu ada ukurannya. Jangan sampai karena harga murah, kita mengorbankan kesehatan,” tegasnya.

 

Sementara itu, Casnoyo dari Humas Bea Cukai Tegal menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari program edukasi publik yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

 

Ia menegaskan bahwa sosialisasi semacam ini dilakukan rutin setiap tahun sesuai regulasi.

 

“Sesuai ketentuan, maksimal enam kali tatap muka dalam satu tahun. Jumlahnya tentu menyesuaikan dengan perencanaan pemerintah daerah dan anggaran yang tersedia,” jelas Casnoyo.

 

Lebih jauh, Casnoyo memaparkan capaian konkret Bea Cukai Tegal dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

 

Hingga September 2025, mereka telah menyita sekitar 16 juta batang rokok ilegal dari wilayah Brebes hingga Batang, termasuk 600 ribu batang di Kabupaten Pekalongan.

 

“Kami ingin masyarakat tidak lagi menerima atau mengedarkan rokok ilegal. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

 

Pemerintah daerah bersama Bea Cukai sepakat untuk terus menguatkan strategi pencegahan dan penindakan, sambil menekankan edukasi langsung di level akar rumput.

 

Bagi mereka, perang melawan rokok ilegal bukan cuma urusan hukum, tapi urusan politik kesadaran publik — bahwa harga murah kadang terlalu mahal dibayar dengan kesehatan dan masa depan bangsa.[]

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60