Koperasi Merah Putih Patungan Beli Saham Bank, Apa Itu Artinya?

banner 468x60
Koperasi-koperasi Tanah Air Siap Patungan Beli Saham Bank: Revolusi Ekonomi Desa di Bawah Kendali Rakyat

CARAPOLITIK.COM | Pemerintah melalui Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjajaki pembentukan bank koperasi baru.

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Skema ini dirancang untuk memperluas akses permodalan koperasi di desa dan kelurahan, terutama lewat patungan koperasi membeli saham bank.

 

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa beberapa bank tengah diperhitungkan untuk dikuasai bersama koperasi.

 

“Ada beberapa bank yang ditawarkan kepada kami. (Skemanya) Teman-teman dari koperasi bisa patungan (membeli saham bank). Kita akan lihat (nanti),” ujarnya pada acara Temu Mitra LPDB di Jakarta.

 

Rencana ini muncul dalam konteks penguatan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi, yang dinilai perlunya peran lebih besar dalam pembiayaan koperasi produktif demi menopang program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

 

Acara diskusi penjajakan ini digelar di Jakarta, dalam forum Temu Mitra LPDB Koperasi, sebagai bagian dari strategi kementerian mendekatkan koperasi ke sumber pembiayaan yang lebih besar.

 

Pengumuman ini disampaikan hari Kamis, 20 November 2025, saat Menkop Ferry memberi sambutan dalam acara resmi LPDB, sebagaimana dikutip Carpol dari Metrotvnews.

 

Skema ini mengungkap alasan bahwa kebutuhan modal koperasi semakin besar, terutama agar KDKMP bisa merambah usaha riil seperti produksi, logistik, distribusi, dan gerai modern di desa.

 

Ferry menegaskan bahwa pemerintah ingin “melipatgandakan kekuatan pembiayaan koperasi.”.

 

Menurut Ferry, koperasi akan patungan membeli saham bank yang ditawarkan — tetapi dia belum menyebut siapa banknya dan berapa besar saham yang akan dibeli.

 

Sekilas, skema ini bisa memperkuat ekonomi koperasi desa dan menurunkan ketergantungan pada pinjaman konvensional.

 

Dengan kontrol koperasi atas bank, potensi kedaulatan finansial lokal akan meningkat.

 

Namun, risiko korporatisasi koperasi juga bisa muncul: apakah koperasi besar akan mendominasi koperasi kecil dalam patungan saham?

 

Jika sukses, inisiatif ini bisa menjadi bagian penting dari “ekonomi konstitusi” ala Pasal 33 UUD 1945, sebagaimana disinggung oleh Ferry.[]

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60