Carapolitik.com – Sejumlah wakil menteri (wamen) masih menduduki kursi komisaris di perusahaan pelat merah, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang rangkap jabatan tersebut melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Jakarta Selasa (16/9/2025), tiga wamen kembali ditunjuk sebagai dewan komisaris.
Mereka adalah Wamen Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo yang ditetapkan sebagai Komisaris Utama, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, serta Wamen ATR/Wakil Ketua BPN Ossy Dermawan.
Padahal, putusan MK menegaskan wamen tidak boleh merangkap jabatan di BUMN, sama halnya dengan menteri. MK menilai wamen membutuhkan konsentrasi penuh dalam mengurus kementerian, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Meski demikian, MK memberikan masa transisi selama dua tahun agar pemerintah dapat menyiapkan pengganti dari kalangan profesional.
Ketika dimintai tanggapan soal putusan MK pada awal September lalu, Menteri BUMN Erick Thohir enggan berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan bahwa penunjukan pejabat BUMN merupakan bagian dari transformasi kepengurusan sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini tercatat sedikitnya 31 wamen masih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, mulai dari PT Telkom, PLN, Pertamina, hingga bank-bank milik negara.
Praktik ini menuai sorotan karena dianggap melanggar semangat putusan MK dan berpotensi mengganggu fokus wamen dalam menjalankan tugas pemerintahan.






