CARAPOLITIK.COM | Anggota Komisi IV DPR RI Sadarestuwati menilai langkah Perum Perhutani membangun fasilitas pariwisata dan agroforest sebagai terobosan positif di tengah tekanan ekonomi nasional. Namun di balik inovasi itu, DPR melihat munculnya persoalan laten: benturan kepentingan antara target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tuntutan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sadarestuwati menyampaikan pandangan tersebut usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IV DPR RI di Kantor Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Jumat (30/01/2026 M / 10 Rajab 1447 H).
DPR Ingatkan Potensi Konflik Struktural Pusat-Daerah
Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan itu, pemerintah daerah berada dalam posisi tertekan karena dituntut meningkatkan PAD, sementara Perhutani juga dibebani target PNBP oleh pemerintah pusat. Persoalan menjadi makin rumit setelah terbit surat edaran Kementerian Kehutanan yang meminta agar kegiatan usaha di kawasan hutan tidak dipungut pajak daerah.
“Jangan sampai ini menjadi bottleneck dan bom waktu antara pemerintah daerah dan kementerian,” tegas Sadarestuwati dalam publikasi resmi.
Ia menilai, tanpa kejelasan skema fiskal dan regulasi yang sinkron, inovasi pemanfaatan hutan justru berpotensi memicu konflik kewenangan dan kecemburuan fiskal antara pusat dan daerah.
Desak Formula Adil: Perhutani Untung, Daerah Tetap Dapat Kontribusi
Komisi IV DPR RI mendorong adanya pertemuan tripartit antara Kementerian Kehutanan, Perhutani, dan kepala daerah guna merumuskan formula pengelolaan kawasan hutan yang adil, berimbang, dan berkelanjutan.
Sadarestuwati menegaskan, pengelolaan hutan tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian target PNBP semata, tetapi juga harus memberikan kontribusi nyata bagi daerah yang selama ini menanggung dampak ekologis dan sosial dari aktivitas di kawasan hutan.
“Pengelolaan hutan harus menguntungkan Perhutani, tapi juga tidak mematikan ruang fiskal pemerintah daerah,” ujarnya lugas.
Tutupan Hutan Jawa Tinggal 19 Persen, Alarm Lingkungan Menyala
Di luar aspek fiskal, legislator Dapil Jawa Timur VIII ini menyoroti persoalan yang lebih fundamental: krisis tutupan hutan. Saat ini, tutupan hutan di Pulau Jawa disebut hanya tersisa sekitar 19 persen—angka yang jauh dari ideal untuk menjaga keseimbangan ekologis.
Jika tidak diimbangi dengan reboisasi berkelanjutan, Sadarestuwati mengingatkan risiko nyata berupa degradasi lingkungan, banjir, longsor, hingga kerusakan ekosistem yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.
“Keuntungan bukan hanya soal materi. **Keselamatan masyarakat adalah keuntungan paling besar,” katanya.
Ekosistem Jangan Dikorbankan
Sadarestuwati menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan ekonomi sah dilakukan, tetapi tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis. Setiap kegiatan usaha harus disertai komitmen pemulihan dan perlindungan lingkungan secara nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
Ia juga mengutip pesan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang terus mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan, mencintai bumi pertiwi, dan memulihkan ekosistem sebagai warisan bagi generasi mendatang.
Kasus Perhutani ini memperlihatkan persoalan klasik tata kelola sumber daya alam Indonesia: kebijakan pusat yang tidak selalu sinkron dengan kebutuhan fiskal daerah. Tanpa desain kebijakan lintas sektor yang rapi, inovasi ekonomi hijau justru berpotensi berubah menjadi konflik struktural.
Jika pemerintah tidak segera merumuskan skema win-win antara PNBP, PAD, dan perlindungan lingkungan, maka pemanfaatan hutan bukan hanya berisiko secara ekologis, tetapi juga politis.
Pengelolaan hutan bukan sekadar soal angka penerimaan, melainkan soal keadilan fiskal, keselamatan ekologis, dan keberlanjutan negara. Itulah ujian sesungguhnya. []






