DPR Bongkar Titik Lemah Penempatan Kapolres di Polri

Ilustrasi for DPR Bongkar Titik Lemah Penempatan Kapolres di Polri. (Gambar: Ist./Gemini/Carpol)
Ilustrasi for DPR Bongkar Titik Lemah Penempatan Kapolres di Polri. (Gambar: Ist./Gemini/Carpol)
banner 468x60

CARAPOLITIK.COM | Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin melontarkan kritik tajam terhadap sistem penempatan pejabat di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia mendesak agar setiap perwira yang akan menduduki jabatan baru, khususnya Kapolres, wajib melalui proses re-asesmen, bukan sekadar mengandalkan penilaian lama saat kenaikan pangkat.

Pernyataan ini disampaikan Safaruddin usai pertemuan di Mapolda Sumatera Utara, Jumat (30/01/2026 M / 10 Rajab 1447 H), di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap berbagai kasus penegakan hukum yang memicu kegaduhan sosial.

Safaruddin menegaskan bahwa kompetensi seorang perwira tidak bersifat permanen. Asesmen yang dilakukan saat berpangkat AKBP dinilai tidak otomatis relevan ketika yang bersangkutan dipindahkan ke jabatan strategis lain dengan tantangan berbeda.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Setiap jabatan mau pindah ke jabatan lain itu harus ada assessment lagi. Supaya kita tahu kompetensinya seperti apa,” ujar Safaruddin dalam publikasi resmi.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, Polri tidak boleh memaksakan seseorang menduduki jabatan Kapolres jika hasil asesmen menunjukkan ketidaksiapan.

“Kalau memang tidak memenuhi syarat untuk jadi Kapolres, ya nggak usah jadi Kapolres. Masih banyak jabatan lain,” tegasnya lugas.

Citra Polri Dipertaruhkan oleh Kapolres di Lapangan

Safaruddin menilai posisi Kapolres sangat menentukan wajah Polri di mata publik. Kesalahan pengambilan keputusan di tingkat ini kerap menjadi pemicu kemarahan masyarakat dan krisis kepercayaan terhadap institusi kepolisian secara nasional.

Ia menekankan bahwa reformasi Polri tidak cukup berhenti pada perubahan struktural, tetapi harus menyentuh reformasi kultur dan perilaku aparat.

“Reformasi Polri itu titik beratnya di kultur. Bagaimana dia berperilaku terhadap masyarakat, melayani masyarakat, dan peka terhadap kondisi sosial,” ungkap mantan Kapolda Kalimantan Timur itu.

Ketidakpekaan Aparat, Bensin bagi Ledakan Publik

Safaruddin menyinggung kasus-kasus konkret di mana aparat dinilai gagal membaca rasa keadilan masyarakat, termasuk praktik penegakan hukum yang justru menjadikan korban sebagai tersangka.

“Korban dijadikan tersangka itu reaksi masyarakatnya luar biasa,” katanya.

Menurutnya, kegagalan tersebut bukan semata kesalahan individu, melainkan cerminan lemahnya pembinaan dan pengawasan terhadap pejabat di lapangan.

Salah Terapkan Pasal, DPR Sentil Fungsi Pembinaan Reserse

Dalam aspek teknis penegakan hukum, Safaruddin meminta agar fungsi pembinaan reserse diperkuat. Ia mengingatkan agar Kapolres tidak sembarangan menerapkan pasal, terutama dalam kasus yang melibatkan korban.

Ia mencontohkan kecenderungan aparat menggunakan undang-undang lalu lintas, padahal seharusnya merujuk pada KUHP yang menyediakan ruang alasan pemaaf, seperti pembelaan diri.

“Di KUHP itu ada pasal-pasal yang memberikan alasan pemaaf untuk tidak dipidana karena dia menjadi korban,” urainya.

Menuju Revisi UU Kepolisian

Seluruh catatan kritis ini, menurut Safaruddin, akan menjadi bahan utama dalam proses reformasi Polri jangka panjang, termasuk dalam agenda revisi Undang-Undang Kepolisian.

Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk menyerap masukan masyarakat dan memastikan kesalahan prosedural di lapangan tidak terus berulang.

“Reformasi Polri itu nanti akan diwujudkan dalam revisi undang-undang kepolisian, supaya kejadian seperti di Sleman tidak terulang,” pungkasnya.

Pernyataan Safaruddin membuka fakta penting: masalah Polri bukan hanya pada aturan, tetapi pada kualitas manusia yang ditempatkan di jabatan strategis. Tanpa re-asesmen yang ketat dan berlapis, jabatan Kapolres berisiko menjadi titik rawan kesalahan hukum dan konflik sosial.

Jika Polri serius ingin memulihkan kepercayaan publik, maka asesmen berbasis kompetensi dan kepekaan sosial harus menjadi standar mutlak, bukan formalitas administratif. Tanpa itu, reformasi Polri hanya akan berhenti sebagai slogan. []

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60