Wacana Pangkas Biaya Politik dalam Pilkada Dinilai Kamuflase Mundurkan Kedaulatan Rakyat
CARAPOLITIK.COM | Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka dan langsung menuai gelombang penolakan luas. Alasan efisiensi anggaran yang diklaim pemerintah dinilai tidak menjawab akar persoalan demokrasi lokal, bahkan dianggap membuka pintu kemunduran sistemik terhadap kedaulatan rakyat.
Wacana ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah lewat DPRD layak dipertimbangkan kembali, dan mendapat dukungan sejumlah partai politik pendukung pemerintah. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia secara terbuka mengusulkan skema tersebut dalam perayaan HUT ke-61 Golkar di hadapan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Penolakan dari DPR: Bukan Solusi, Salah Sasaran
Penolakan tegas datang dari internal parlemen. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny Kabur Harman menilai pengembalian Pilkada ke DPRD bukan jawaban atas mahalnya biaya politik.
“Menurut saya, kembali ke Pilkada oleh DPRD itu bukan solusi,” ujar Benny, dikutip dari publikasi resmi, Minggu (1 Februari 2026/13 Sya’ban 1447 H).
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan, Pilkada tidak langsung justru berisiko mempertahankan masalah klasik: politik uang, transaksi elite tertutup, dan lemahnya netralitas aparatur negara. Akar persoalan, kata dia, terletak pada regulasi yang lemah dan penegakan hukum yang tumpul.
“Buat UU Pilkada yang lebih baik. Norma harus jelas dan tegas, dengan sanksi tegas bagi pelanggar,” ujarnya.
Benny juga mendorong negara mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan Pilkada agar ongkos politik kandidat tidak menjadi beban pribadi yang berujung pada praktik korupsi.
“Anggaran tidak boleh jadi alasan untuk mundur dari pemilihan langsung,” tegasnya.
Masyarakat Sipil Bergerak: Alarm Konstitusi Dibunyikan
Penolakan terhadap Pilkada melalui DPRD menguat di kalangan masyarakat sipil. Presidium Nasional KIPP Indonesia, Brahma Aryana, menyebut skema tersebut sebagai kemunduran demokrasi sekaligus penyimpangan serius terhadap konstitusi.
“Pengalihan mandat memilih dari rakyat ke tangan elite parlemen daerah bukan sekadar perubahan prosedural, tetapi pengkhianatan terhadap roh reformasi,” kata Brahma dalam rilis di Jakarta, Jumat (19 Rajab 1447 H), lalu.
Penolakan serupa disuarakan oleh Perludem, KPPOD, Network for Democracy and Electoral Integrity, hingga Indonesian Corruption Watch (ICW). Mereka menilai Pilkada tidak langsung hanya memindahkan praktik politik uang dari ruang publik ke ruang tertutup fraksi DPRD.
Suara Publik Tegas: Mayoritas Menolak
Penolakan bukan hanya datang dari elite sipil, tetapi juga mayoritas rakyat. Survei LSI Denny JA yang dirilis Rabu (17 Rajab 1447 H) menunjukkan 66,1 persen responden menyatakan tidak setuju Pilkada dilakukan melalui DPRD. Penolakan muncul lintas usia, kelas ekonomi, hingga konstituen partai pendukung wacana tersebut.
Data ini memperkuat argumen bahwa wacana Pilkada lewat DPRD berjarak dengan kehendak rakyat dan berpotensi memicu krisis legitimasi politik di daerah.
Putusan MK: Perdebatan Sejatinya Sudah Selesai
Dari sisi yuridis, KIPP menilai perdebatan ini sejatinya sudah “tutup buku”. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian integral dari rezim pemilu dan wajib menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Secara original intent, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 adalah fondasi konstitusional Pilkada langsung, bukan legitimasi pemilihan oleh DPRD,” tegas Brahma.
KIPP juga mengingatkan, dalam sistem presidensial, legitimasi eksekutif daerah harus bersumber langsung dari rakyat agar prinsip checks and balances tetap terjaga. Jika kepala daerah dipilih DPRD, posisi eksekutif berpotensi menjadi sandera politik parlemen.
Perludem: Reformasi Jangan Diputar Balik
Perludem dalam kajian “Mempertahankan Pilkada Langsung” (15 Januari 2026) menegaskan bahwa Pilkada langsung adalah amanat Reformasi dan bagian tak terpisahkan dari desain demokrasi konstitusional Indonesia.
Pilkada, menurut Perludem, tidak bisa direduksi menjadi persoalan efisiensi anggaran semata. “Biaya politik tinggi tidak akan hilang jika Pilkada dilakukan melalui DPRD. Risiko transaksi politik justru berpindah ke ruang elite yang lebih tertutup,” tegas kajian tersebut.
Perludem mengingatkan pengalaman 2014 ketika DPR menghapus Pilkada langsung dan dibatalkan melalui Perppu oleh Presiden SBY. Sejarah itu menjadi pelajaran bahwa legitimasi demokrasi lokal tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi semu.
Yusril: Konstitusional, Tapi Jangan Hitam-Putih
Sementara itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengambil posisi lebih moderat. Ia menilai Pilkada langsung maupun melalui DPRD sama-sama konstitusional berdasarkan Pasal 18 UUD 1945.
“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya konstitusional,” kata Yusril.
Namun, ia menegaskan suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam setiap perubahan kebijakan. Yusril juga mengakui Pilkada langsung menimbulkan biaya politik tinggi dan tantangan pengawasan, tetapi menekankan bahwa perdebatan ini tidak boleh disikapi secara hitam-putih.
Efisiensi vs Legitimasi
Di balik dalih penghematan anggaran, wacana Pilkada lewat DPRD menyimpan risiko politik yang jauh lebih mahal: krisis legitimasi, resistensi publik, dan instabilitas sosial-politik. Di tengah tingkat ketidakpercayaan publik terhadap parlemen yang masih tinggi, memindahkan hak pilih ke DPRD berpotensi memantik pembangkangan sipil.
Alih-alih memutar balik jam Reformasi, perbaikan Pilkada semestinya difokuskan pada penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan, serta reformasi kaderisasi partai. Demokrasi memang mahal, tetapi regresi demokrasi jauh lebih merusak.
Pilkada bukan sekadar mekanisme memilih kepala daerah, melainkan simbol kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Ketika alasan efisiensi dijadikan dalih mencabut hak pilih, alarm konstitusi patut dibunyikan keras-keras. Sejarah, putusan MK, dan suara publik telah memberi peringatan jelas: jangan bermain api dengan demokrasi.
[ ]






