Politik Pembentukan Lembaga Pengawas ASN: Risiko Mengkooptasi Fungsi Lama yang Sudah Dilebur

banner 468x60

Putusan MK soal lembaga pengawas ASN dinilai berisiko tumpang tindih dan mengulang fungsi lama yang sudah dilebur ke tugas Kemenpan RB dan BKN.

CARAPOLITIK.COM | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN) berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi baru dengan yang lama.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

 

DPR pun belum tentu akan langsung sepakat, karena sebagian fungsi pengawasan ASN sejatinya sudah dijalankan lembaga lain sejak pembubaran KASN pada 2023.

 

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan pihaknya masih harus membaca dan mempelajari detail putusan MK sebelum menilai urgensinya.

 

“Putusan MK tersebut tentu harus kami pelajari dulu. Kaitannya dengan argumentasi alasan permohonan. Karena itu kan bagian dari yang harus kami baca,” ujar Irawan di Kantor DPP Golkar, Kamis, 16 Oktober 2025/23 Rabiul Akhir 1447 H, sebagaimana dikutip Carpol dari Tempo.co.

 

Irawan mengingatkan, lembaga serupa sebenarnya sudah pernah ada, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dibubarkan melalui revisi UU ASN pada 26 September 2023.

 

KASN kala itu dianggap tidak efektif, sehingga fungsi pengawasannya dilebur ke tugas Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Jadi, “Lembaga yang mengurusi ASN ini kan sudah banyak,” kata Irawan.

 

Ia mencontohkan, pengawasan internal ASN sudah menjadi kewenangan inspektorat tiap lembaga, sementara di luar itu, atasan langsung ASN juga punya fungsi kontrol.

 

Dengan kondisi itu, Irawan menilai perintah MK agar pemerintah membentuk lembaga baru patut dicermati secara hati-hati agar tidak sekadar mengulang fungsi lama dalam bentuk baru.

 

“Bagi MK itu kan dilihat sebagai satu kebutuhan konstitusional. Tetapi kan sebenarnya dari sisi pembentuk Undang-Undang menganggap lembaga seperti KSN sudah tidak dibutuhkan lagi makanya kemudian dihapus,” tegasnya.

 

Putusan MK dan Potensi Kooptasi Fungsi Lama

 

Melalui putusan Perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024, MK mengamanatkan agar pemerintah membentuk lembaga independen pengawas ASN dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

 

Lembaga ini nantinya bertugas mengawasi merit sistem, nilai dasar, serta kode etik ASN.

 

“Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.

 

Namun di sisi lain, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan bahwa pengawasan ASN tidak boleh menjadi bagian dari pembuat atau pelaksana kebijakan agar tidak terjadi benturan kepentingan.

 

Pengawas kebijakan harus menjadi penyeimbang yang berada di luar pembuat maupun pelaksana kebijakan guna memastikan merit sistem berjalan baik, akuntabel, transparan, sehingga menciptakan birokrasi profesional dan bebas dari intervensi.

 

Meski ideal di atas kertas, secara politik, keputusan MK ini membuka kembali ruang tafsir bagi pembentukan lembaga baru yang bisa saja justru mengkooptasi fungsi yang kini sudah dijalankan Kemenpan RB dan BKN.

 

Dengan kata lain, bila tidak dirancang dengan jelas, lembaga baru ini bisa menjadi versi rebranded dari KASN — lembaga yang sudah dihapus karena dinilai tidak efisien.

 

Sumber gugatan berasal dari Koalisi Netralitas ASN (Perludem, KPPOD, ICW) yang menilai ASN masih terlalu rentan diintervensi kepentingan politik.

 

Tapi dari sisi politik pembentukan lembaga, DPR kemungkinan tidak akan terburu-buru mengeksekusi perintah MK tanpa menakar implikasi institusional dan politiknya.

 

 

Langkah MK ini bisa dibaca sebagai koreksi atas lemahnya sistem merit birokrasi, tapi juga membuka peluang kooptasi fungsi yang sudah dilebur ke Kemenpan RB dan BKN.

 

Jika tidak dirumuskan hati-hati, lembaga pengawas ASN baru hanya akan menjadi “lembaga lama dengan nama baru” — menambah struktur, bukan solusi.[]

 

 

(Gambar: Ilustrasi ASN by BKN)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60