Insiden hilangnya kontak pesawat bermesin turboprop di Sulawesi Selatan kembali membuka pertanyaan lama soal pengawasan negara atas armada tua dan kesiapan menghadapi cuaca ekstrem.
CARAPOLITIK.COM | Insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, memicu sorotan keras DPR RI terhadap pengawasan kelaikudaraan pesawat di Indonesia, khususnya armada yang telah berusia panjang secara operasional.
Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, yang secara terbuka meminta Kementerian Perhubungan segera melakukan investigasi awal terhadap kondisi pesawat sebelum insiden terjadi. Menurut Huda, pesawat buatan tahun 2000 itu harus diperiksa menyeluruh untuk memastikan standar keselamatan penerbangan nasional tetap terjaga.
“Kami meminta Kemenhub mendampingi KNKT melakukan pengecekan terhadap aspek maintenance dan kelaikudaraan pesawat. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Huda dalam publikasi resmi.
Pesawat dilaporkan hilang kontak di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, dengan area pencarian difokuskan di kawasan pegunungan Bantimurung hingga Desa Leang-leang, wilayah yang dikenal memiliki kontur ekstrem dan cuaca cepat berubah. Operasi pencarian melibatkan Basarnas, TNI AU, serta otoritas Bandara Sultan Hasanuddin.
Insiden tersebut terjadi pada 28 Rajab 1447 Hijriah, bertepatan dengan Sabtu, 17 Januari 2026, di tengah kondisi cuaca ekstrem yang melanda kawasan Indonesia bagian tengah dan timur.
Menurut Huda, insiden ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural pengawasan kelaikudaraan dan disiplin keselamatan penerbangan. Di satu sisi, regulasi menyatakan bahwa usia pesawat bukan penentu utama selama memenuhi standar perawatan. Namun di sisi lain, lemahnya pengawasan membuka celah risiko ketika armada tua tetap beroperasi di tengah cuaca ekstrem.
Situasi ini diperparah oleh ancaman siklon tropis Nokaen di utara Sulawesi Utara yang berpotensi memicu cuaca buruk di jalur penerbangan Indonesia bagian tengah dan timur. Dalam konteks ini, pengawasan kelaikudaraan tidak lagi sebatas prosedur administratif, melainkan penentu langsung keselamatan penumpang.
Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Perhubungan segera menerjunkan tim investigasi awal untuk mendampingi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Fokus pemeriksaan diarahkan pada aspek maintenance, riwayat perawatan, serta kelayakan terbang pesawat ATR 42-500 PK-THT yang telah berusia sekitar 26 tahun.
Selain itu, Huda menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam operasi pencarian. Ia mengapresiasi langkah cepat Basarnas, TNI AU, dan otoritas bandara yang langsung bergerak menyisir wilayah sulit. Basarnas diminta mengoptimalkan teknologi penginderaan jauh, sementara helikopter TNI AU dikerahkan untuk menjangkau area pegunungan yang tidak bisa diakses jalur darat. Efektivitas waktu menjadi krusial mengingat dinamika cuaca yang berubah cepat.
Insiden ini kembali menempatkan isu armada tua dalam sorotan publik. Secara regulatif, pesawat buatan lama tetap dapat beroperasi selama memenuhi standar perawatan dan kelaikudaraan. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa pengawasan kelaikudaraan sering kali bergantung pada laporan administratif, bukan audit teknis yang agresif dan berlapis.
Dalam konteks ini, negara tidak cukup hanya menyatakan pesawat “layak terbang”, tetapi harus mampu membuktikan bahwa sistem pengawasan benar-benar bekerja sebelum insiden terjadi, bukan setelahnya.
Huda secara tegas mengingatkan agar tidak ada toleransi terhadap maskapai yang mengabaikan ambang batas cuaca minimum weather minimal). Pernyataan ini menegaskan bahwa keselamatan penerbangan adalah urusan negara, bukan sekadar keputusan operasional maskapai.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, insiden penerbangan kerap berujung pada evaluasi parsial tanpa koreksi sistemik. Jika pola ini terulang, maka kepercayaan publik terhadap pengawasan kelaikudaraan dan tata kelola keselamatan penerbangan nasional akan terus terkikis.
Isu ini mengingatkan pada sejumlah insiden penerbangan sebelumnya yang juga terjadi di tengah cuaca ekstrem dan melibatkan armada berusia panjang, yang sempat memicu evaluasi menyeluruh atas sistem pengawasan penerbangan nasional.
Mengapa pengawasan kelaikudaraan menjadi krusial dalam kondisi cuaca ekstrem? Karena tanpa pengawasan yang ketat, keputusan operasional maskapai berpotensi mengorbankan keselamatan publik demi jadwal dan efisiensi.
Hilangnya kontak pesawat ATR IAT di Maros menjadi alarm keras bagi negara untuk tidak menunda pembenahan pengawasan kelaikudaraan. Di tengah ancaman cuaca ekstrem dan tekanan operasional industri penerbangan, keselamatan penumpang tidak boleh ditawar. Jika negara lengah, maka setiap penerbangan berisiko berubah menjadi tragedi berikutnya.[]














