Daftar Para Pihak yang Ingin Polisi Rangkap Jabatan Tetap Aman

banner 468x60
Putusan MK soal larangan polisi aktif di Jabatan Sipil diwarnai resistensi. Cari celah UU Polri agar dwifungsi gaya baru tetap hidup.

CARAPOLITIK.COM | Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan vonis telak yang memukul keras praktik rangkap jabatan Polisi di sektor sipil.

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Perwira aktif harus mundur atau pensiun jika ingin menempati pos non-kepolisian.

 

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini secara eksplisit mencabut frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dari UU Polri, yang selama ini menjadi celah legal bagi “Dwifungsi Polri” gaya baru.

 

Keputusan yang ditegaskan MK ini ternyata tidak disepakati begitu saja oleh semua pihak.

 

Sebagian mungkin menunjukkan setuju hanya masih pakai “tapi”, menyebut aturan lain yang seolah “kontra” putusan MK atau mendorong telaah lanjutan alih-alih langsung menyatakan “segera, laksanakan!”.

 

Di internal MK sendiri, dua hakim konstitusi, Daniel Jusmit Beboe dan M. Guntur Ramsah secara terbuka menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda).

 

Berdasarkan lansiran Tempo, dua hakim itu menilai, “permohonan uji materi tersebut seharusnya ditolak” dan perkaranya “bukanlah masalah konstitusionalitas norma, melainkan masalah implementasi norma di lapangan”.

 

Resistensi terang-terangan juga datang dari ranah legislatif, dimana Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Kapolri menugaskan anak buahnya yang masih aktif untuk menduduki Jabatan Sipil.

 

“Jadi sebenarnya kalau ada anggota kepolisian ditempatkan di lembaga sipil, itu sesuatu yang tidak bertentangan, suatu yang sejalan dengan jenis kelamin dalam tanda kutip polisi gitu, dia non kombatan,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November 2025 dalam lansiran CNN Indonesia.

 

Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang secara de jure bertugas mengawasi Polri juga menunjukkan sikap menarik.

 

Dalam lansiran detik.com, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan kepada wartawan, Sabtu, 15 November 2025, “Menurut undang-undang kepolisian ya itu kan memang dilarang kalau tidak berkaitan kalau yang berkaitan memang boleh ya dan itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP saya lupa nomor PP-nya, ya itu jika berkaitan memang dibolehkan,”.

 

Putusan final dan mengikat ini dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.

 

Adapun posisi istana, tampak 9999 persen menyambut positif putusan MK.

 

“Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan,” kata Mensesneg Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis sore, sebagaimana lansiran kompas yang berjudul, “Istana Patuhi Putusan MK, Minta Polisi Aktif Mundur dari Jabatan Sipil”.

 

Meskipun Istana melalui Mensesneg yang juga kader Gerindra itu menyatakan putusan MK ini final and binding dan wajib dijalankan, kritik atau setidaknya resistensi halus langsung muncul tak lama setelah palu diketuk, seolah ada kepentingan politis yang terancam.

 

Seolah, ada upaya mempertahankan pengaruh institusional UU Polri yang sudah tersemat di berbagai lembaga negara strategis.

 

Hakim dissenting berargumen bahwa MK seharusnya tidak mencampuri implementasi kebijakan, yang intinya melindungi hak diskresi Eksekutif (Kapolri) untuk menugaskan.

 

Sementara itu, wajah Senayan seperti khawatir kehilangan fleksibilitas penempatan personel di pos-pos penting, menganggap penugasan perwira aktif adalah alat kontrol politik yang vital.

 

Pola resistensi ini terbagi dua: pertama, satu-dua otak Senayan melalui logika a contrario. Seolah ngotot bahwa penugasan masih boleh dilakukan jika jabatan itu berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Kepolisian (Tupoksi), dengan dalih “jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut” sebagaimana dalam lansiran cnnindonesia.com.

 

Kedua, datang dari Kompolnas, yang mendorong legal bypass dengan merujuk pada Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai dasar hukum alternatif untuk mempertahankan perwira aktif di lembaga penegakan hukum seperti KPK atau BNN, karena menurut Kompolnas, “jika berkaitan memang dibolehkan” sebagaimana lansiran detik.com.

(Ilustrasi gambar: Carpol/Gemini)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60