Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 memaksa pemerintah merapikan ulang jabatan sipil yang selama ini diisi polisi aktif. Banyak kursi goyang, banyak pejabat harus pilih mundur atau pulang ke institusi asal.
CARAPOLITIK.COM | Putusan Mahkamah Konstitusi memicu potensi reshuffle besar-besaran di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Semua polisi aktif yang selama ini menduduki jabatan sipil kini dinyatakan tidak punya dasar hukum yang sah setelah frasa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dicabut.
Putusan ini menyasar langsung pejabat tinggi dari jajaran Polri, mulai dari Komjen, Irjen, hingga Brigjen yang selama ini menjabat posisi strategis di lembaga sipil.
Berdasarkan salinan putusan yang dibaca Carpol pada Sabtu, 15 November 2025, sedikitnya ada 20 nama disebut.
Para pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, menegaskan kerugian konstitusional akibat aturan yang mereka uji di MK.
Ahli mereka, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto, mengingatkan, “Frasa ini berpotensi membuka celah penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga lain tanpa sepengetahuan Kapolri… Rantai komando terputus dan integritas organisasi Polri terganggu.”
Putusan ini dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, usai pemeriksaan panjang yang melibatkan ahli, saksi, DPR, dan perwakilan pemerintah.
Semua pihak hadir ketika amar putusan akhirnya diketok dalam sidang pleno terbuka.
Rapat permusyawaratan hakim digelar pada 3 November 2025, dan putusan dibacakan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.
Sejak itu, aturan yang menjadi dasar keberadaan polisi aktif di jabatan sipil langsung gugur.
Dinyatakan, penempatan polisi aktif di jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun melanggar kepastian hukum, kesetaraan di depan hukum, dan menciptakan risiko dwifungsi Polri.
Frasa yang digugurkan MK dinilai oleh Ahli membuka ruang penugasan tanpa kendali Kapolri, menimbulkan konflik lembaga, diskriminasi terhadap TNI, sampai potensi penyalahgunaan kewenangan.
Dengan dasar hukum itu hilang, pemerintah wajib membersihkan jabatan sipil dari anggota polri aktif.
Para pejabat publik dari unsur polisi aktif itu bisa mundur dari Polri untuk tetap di kursi publik atau kembali ke institusi asal.
Kementerian dan lembaga harus segera menyiapkan pengganti, dan ini hampir pasti memicu reshuffle besar, terutama pada jabatan sensitif seperti di BNPT, BNN, Sekjen Kementerian, sampai Ketua KPK.[]
(Gambar: Ilustrasi reshuffle jabatan eks polri aktif | Carpol/Gemini)















