Setelah Celah Hukum Ditutup MK, Bagaimana Menentukan Nasib Ribuan Polisi Aktif yang Nongkrong di Jabatan Sipil? Selain pensiun dini atau mundur dan kembali ke markas.
CARAPOLITIK.COM | Setelah Mahkamah Konstitusi resmi memutus jalur penugasan Polri ke jabatan sipil, tersisa spekulasi apakah negara bakal mencari “jalur kreatif” untuk mempertahankan polisi aktif yang sudah terlanjur menduduki posisi strategis.
Apakah dasar hukum baru bisa dibuat untuk menyelamatkan mereka?
Diketahui, putusan MK ini berawal dari Advokat Syamsul Jahidin dan sarjana hukum Christian Adrianus Sihite yang mengajukan gugatan uji materi Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Saksi mereka, Stepanus Febyan Babaro, mengaku peluang kariernya tertutup. “Kesempatan saya mengikuti konstestasi sudah ditutup dan diisi oleh pejabat-pejabat dari instansi Polri… saya mendapat jawaban bahwa jabatan-jabatan tersebut sudah diisi oleh instansi kepolisian,” kata Stepanus dalam sidang 15 September 2025.
Para hakim MK lalu membacakan putusan di Jakarta, lewat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Putusan tersebut diketok pada Kamis, 13 November 2025, lewat perkara bernomor 114/PUU-XXIII/2025,
MK mencabut frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” karena dianggap bikin keruh penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
Hakim Suhartoyo sebagaimana lansiran BBC Indonesia yang dibaca Carpol pada Sabtu dini hari, 15 November 2025, berpandangan bahwa aturan itu membuat ketidakpastian hukum.
Banyak pihak tentu sepakat bahwa lolosnya polisi ke jabatan sipil juga melemahkan sistem merit ASN.
Dengan celah hukum Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) resmi ditutup, menarik pulang ribuan polisi yang duduk di jabatan sipil jadi tantangan mendatang.
Atau, mungkinkah politik mencoba merumuskan aturan baru untuk mempertahankan sebagian dari mereka?
Data saksi ahli Soleman Ponto menyebut ada 4.351 polisi yang bekerja di luar Polri.
Jika negara memilih jalur “penyelamatan”, mereka harus membuat instrumen hukum baru—entah revisi undang-undang, peraturan pemerintah, atau skema mutasi lintas instansi—yang tetap tidak boleh bertentangan dengan putusan MK.[]
(Gambar: Ilustrasi dasar hukum jabatan sipil untuk polisi | Carpol/Gemini)















