CARAPOLITIK.COM | Ekonomi GIG bergerak dalam banyak sektor, termasuk Ojol.
Dimana para pekerja GIG tidak terlindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan karena tidak memiliki kontrak permanen.
Perkembangan pesat yang dialami oleh ekonomi digital semakin memperkeruh kompleksitas pengaturan pekerjaan GIG.
Model ini secara fundamental mengubah lanskap ketenagakerjaan, menawarkan fleksibilitas yang luas bagi pekerja platform untuk menentukan waktu, tempat, dan cara mereka bekerja.
Namun, model kerja kemitraan ini juga menimbulkan tantangan serius terkait perlindungan hak-hak dasar Pekerja GIG, yang menjadi landasan filosofis utama perancangan Undang-Undang ini.
Pekerja GIG, sebagai komponen integral dari angkatan kerja nasional, memegang peran penting dalam menggerakkan perekonomian.
Oleh karena itu, RUU ini didasarkan pada pandangan bahwa Pekerja GIG berhak mendapatkan perlindungan yang setara atas hak-hak dasar mereka.
Hak-hak yang dimaksud mencakup jaminan penghasilan yang layak, akses terhadap jaminan sosial yang komprehensif, serta kepastian keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang saat ini belum terjamin secara memadai dalam kerangka kemitraan.
Untuk baca lebih lengkap Ringkasan Draf RUU Pekerja GIG (Executive Summary Draf Rancangan Undang-Undang Tentang Pekerja Gig) yang bergulir di DPR RI, klik tautan di bawah ini:














