Rupiah tiga nol-nya bakal “dipangkas” biar ekonomi lebih efisien dan daya saing makin nendang. Targetnya, rampung 2027.
CARAPOLITIK.COM | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyiapkan kerangka regulasi redenominasi rupiah, alias penyederhanaan nilai mata uang, lewat Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang ditetapkan sejak 10 Oktober 2025 dan diundangkan 3 November 2025.
Infonya, Kemenkeu sedang menyusun RUU Redenominasi atau Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah.
Rencananya, RUU ini jadi bagian dari program prioritas kelar tahun 2027.
Redenominasi rupiah ini diyakini bikin perekonomian lebih efisien, ningkatin daya saing nasional, dan menjaga nilai rupiah tetap stabil biar daya beli masyarakat enggak tergerus.
Dengan kata lain, redenominasi ini bukan soal “ganti nilai uang”, tapi nyederhanain tampilan rupiah biar praktis dan kredibel.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tertulis dalam PMK 70/2025, seperti dikutip Carpol dari CNBC Indonesia, Jumat, 7 November 2025/16 Jumadil Awal 1447 H.
Sebagai penanggungjawabnya, Purbaya nunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan buat nyusun kerangka regulasi ini.
Targetnya, selesai di 2026 biar bisa langsung dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut.
Kalau mulus, dalam dua tahun ke depan Indonesia bakal punya “rupiah baru” yang lebih simpel, efisien, dan mencerminkan nilai ekonomi yang lebih stabil.[]









