Restu Prabowo untuk Ditjen Pesantren: Konsolidasi Politik Santri dan Redefinisi Arah Pendidikan Nasional

Restu Prabowo untuk Ditjen Pesantren dalam Politik Santri untuk Pembangunan Nasional
Restu Prabowo untuk Ditjen Pesantren dalam Politik Santri untuk Pembangunan Nasional
banner 468x60

Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di bawah Kementerian Agama bukan sekadar restrukturisasi birokrasi, tetapi langkah politik strategis untuk mengonsolidasikan basis sosial keagamaan sekaligus memperkuat legitimasi pemerintahan Prabowo di akar pesantren.

CARAPOLITIK.COM | Langkah Presiden Prabowo Subianto merestui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di bawah Kementerian Agama (Kemenag) secara eksplisit mengafirmasi posisi pesantren bukan hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai simpul sosial-politik yang berperan dalam menjaga stabilitas dan arah ideologis bangsa.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Restu Presiden tersebut, yang diumumkan dalam peringatan Hari Santri 2025 di Taman Mini Indonesia Indah, menjadi momentum simbolik.

Di hadapan ribuan santri, Prabowo menegaskan bahwa pesantren adalah pilar utama pembangunan nasional.

“Saya telah merestui usulan dibentuknya Direktorat Jenderal Pesantren.,” kata Prabowo dikutip Carpol dari keterbukaan informasi Kemenag RI, Sabtu, 25 Oktober 2025/3 Jumadil Awal 1447 H.

Prabowo jelas menegaskan komitmen pemerintah memperkuat ekosistem pendidikan pesantren yang selama ini berkontribusi besar dalam pembentukan karakter bangsa.

Secara politik, kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintahan Prabowo memperluas jejaring dukungan ke kalangan pesantren, terutama setelah masa transisi kekuasaan pasca-Pemilu 2024.

Basis santri dan ulama merupakan elemen strategis yang selama ini menjadi penentu arah politik kultural di tingkat akar rumput.

Dengan menginstitusikan Ditjen Pesantren, negara tidak hanya hadir sebagai pelindung, tetapi juga sebagai mitra struktural dalam tata kelola dan pemberdayaan lembaga pesantren.

Konsekuensi Anggaran

Pembentukan Ditjen Pesantren berpotensi menambah beban anggaran dan memperluas birokrasi.

Risiko pemborosan anggaran pemerintah bisa muncul apabila Ditjen baru ini tidak diiringi dengan sistem pengawasan yang kuat.

Gaji pegawai, fasilitas, dan program-program tambahan akan menambah beban fiskal jika tidak dikawal dengan transparansi dan e-budgeting yang akuntabel.

Kemenag sebenarnya telah lama mengusulkan pembentukan Ditjen ini, bahkan sejak 2019 pada masa Lukman Hakim Saifuddin.

Namun baru di era Prabowo, restu politik turun secara resmi melalui surat izin prakarsa Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025.

Ini menjadi sinyal bahwa pemerintahan Prabowo Subianto melihat pesantren sebagai bagian integral dari agenda pembangunan nasional, sekaligus instrumen untuk mengonsolidasikan loyalitas sosial-keagamaan di tingkat bawah.

Dalam konteks hukum dan kebijakan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan kuat pembentukan lembaga baru ini.

UU tersebut menegaskan tiga fungsi pesantren — pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat — yang selama ini belum optimal diurus oleh Direktorat Pesantren di bawah Ditjen Pendidikan Islam.

Dengan struktur baru, fungsi-fungsi ini dapat diperluas tanpa sekat birokrasi lama.

Ke depan, efektivitas Ditjen Pesantren akan sangat ditentukan oleh sejauh mana Kemenag mampu menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Jika sistem pengawasan berjalan baik, langkah ini dapat menjadi tonggak baru integrasi antara pembangunan keagamaan dan tata kelola pemerintahan yang efisien. Jadi; pesantren sebagai kekuatan moral sekaligus kekuatan pembangunan nasional.

Jika tidak, Ditjen ini hanya akan menjadi simbol politik tanpa dampak nyata bagi dunia pesantren.[]

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60