CARAPOLITIK.COM | Wacana pemekaran Aceh kembali mengemuka.
Kali ini, gagasannya adalah pembentukan Provinsi Samudera Pase yang akan mencakup enam wilayah: Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.
Dorongan utamanya sederhana tapi politis: kesejahteraan yang tak kunjung merata.
Ketua YARA, Safarudin sebagaimana dikutip dari palpos.id, Sabtu 13 September 2025/21 Rabiul Awal 1447 H bahkan menyatakan: Meski salah satu penghasil sawit terbesar di Indonesia, Aceh masih bergelut dengan stunting dan kemiskinan ekstrem.
Sebuah ironi di tanah kaya yang seharusnya makmur.
Potensi Samudera Pase bukan main.
Dari perkebunan dan perikanan yang bisa jadi tulang punggung ekonomi, sampai pariwisata yang kaya budaya dan lanskap.
Semua bahan baku ada di sana.
Tinggal bagaimana pengelolaan dilakukan, atau apakah akan kembali jadi ladang rente oknum elit lokal yang mungkin sudah kenyang dengan otonomi khusus.
Namun, mimpi provinsi baru ini berhadapan langsung dengan realitas politik Jakarta.
Pemerintah pusat masih mengunci moratorium pemekaran daerah otonomi baru.
Artinya, sekalipun ada kehendak dan potensi, keputusan terakhir tetap di meja pusat.
Dan di situlah tarik-ulur kepentingan biasanya terjadi.
Selain moratorium, persoalan klasik ikut mengadang: **infrastruktur minim, kesiapan birokrasi lemah, dan anggaran yang entah dari mana mau ditarik.**Membentuk provinsi baru bukan sekadar membagi wilayah di peta, tapi membangun mesin pemerintahan yang rakus biaya.
Jika serius, wacana ini akan mengguncang peta politik Aceh sekaligus menguji komitmen Jakarta pada narasi pemerataan pembangunan.
Jika tidak, Ia hanya akan jadi jargon populis—sekali lagi menjual mimpi, tanpa pernah membagi hasil.[]










