Rifqi Karsayuda: Revisi UU ASN Harus Lahirkan Lembaga Independen

banner 468x60

Membangun birokrasi Indonesia yang profesional, berkeadilan, dan bebas dari intervensi politik — melalui pembentukan lembaga pengawas ASN yang independen serta penerapan sistem merit dan kesetaraan karier yang merata di seluruh Indonesia.

CARAPOLITIK.COM | Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi momentum penting untuk membangun kembali sistem birokrasi nasional yang profesional dan bebas dari intervensi politik.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Langkah revisi ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap pasal penting dalam UU ASN, khususnya mengenai mekanisme pengawasan sistem merit dan penegakan etika ASN.

“Pertama, tentu Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini sudah teragendakan dalam prolegnas prioritas yang disepakati antara DPR dengan pemerintah,” ujar Rifqi dalam keterangan resminya di Jakarta, kemarin, sebagaimana dikutip Carpol dari klikpendidikan.com, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Putusan MK menegaskan perlunya pembentukan lembaga independen baru yang memiliki kewenangan mengawasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan perilaku ASN.

Hal ini menjadi konsekuensi setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus dan sebagian fungsinya dianggap dialihkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Rifqi, kehadiran lembaga baru ini bersifat wajib dan mendesak.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik,” tegas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Menegakkan Meritokrasi dan Kesetaraan ASN

Komisi II DPR RI juga memanfaatkan momentum revisi UU ASN ini untuk memperbaiki ketimpangan sistem merit yang selama ini dianggap belum merata.

“Yang pertama, menghadirkan sistem meritokrasi yang merata secara nasional. Tidak boleh lagi ada kejomplangan antara ASN yang ada di daerah satu dengan daerah lain, maupun ASN di pemerintahan daerah dengan kementerian lembaga,” jelas Rifqi.

Dengan sistem merit yang seragam dan pengawasan yang independen, promosi dan rotasi ASN diharapkan berbasis kinerja dan kompetensi, bukan kedekatan politik atau wilayah kerja.

Selain itu, Rifqi menyoroti pentingnya membuka kesetaraan kesempatan karier bagi seluruh ASN.

“Yang kedua, kita ingin memastikan bahwa semua ASN itu memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki semua jabatan di kementerian lembaga maupun pemerintahan daerah,” ujarnya.

Gagasan ini akan melahirkan talent pool ASN nasional yang lebih terbuka dan terintegrasi. Seorang ASN berprestasi dari daerah, kata Rifqi, harus memiliki peluang yang sama untuk menempati jabatan strategis di kementerian pusat — dan sebaliknya.

Birokrasi Bebas Politisasi

Bagi Rifqi, kehadiran lembaga independen bukan hanya soal administratif, tapi juga benteng moral bagi birokrasi Indonesia.

Tujuannya jelas: mencegah politisasi ASN menjelang pemilu dan pilkada, serta memastikan sistem karier berdasarkan profesionalitas.

“Sehingga niat baik Komisi II DPR RI dengan kehendak putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki keinginan yang sama,” pungkas Rifqi.

Pernyataan itu menandai komitmen politik DPR untuk melahirkan reformasi birokrasi yang lebih kokoh, adil, dan konstitusional — sejalan dengan semangat MK dan cita-cita meritokrasi nasional.

Revisi UU ASN menjadi arena strategis bagi DPR untuk mengembalikan marwah birokrasi sebagai pilar profesionalisme negara.

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memainkan peran penting dalam memastikan agar arah reformasi ASN tidak hanya kosmetik, melainkan substantif — menghadirkan sistem merit tunggal, lembaga independen yang kuat, dan kesetaraan lintas wilayah yang nyata.

Jika berhasil, reformasi ASN ini bisa menjadi fondasi penting bagi pemerintahan ke depan untuk menutup ruang intervensi politik dan membuka jalan menuju birokrasi meritokratik yang sesungguhnya.[]

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60