UU Nomor 14 Tahun 2025 resmi mengatur soal umrah mandiri, membuka peluang pasar lebih luas tapi menyisakan celah perlindungan negara pada jamaah.
CARAPOLITIK.COM | Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada 4 September 2025.
Regulasi baru ini membuka ruang bagi umrah mandiri dalam industri perjalanan ibadah—masyarakat bisa mengatur perjalanan sendiri tanpa harus lewat PPIU.
Dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b, disebutkan bahwa perjalanan umrah dapat dilakukan secara mandiri.
Artinya, jamaah kini punya kebebasan memilih cara beribadah sesuai kemampuan dan preferensi.
Catatan tegasnya: pelaku umrah mandiri tidak mendapatkan perlindungan jiwa, kecelakaan, maupun kesehatan, sebagaimana tertulis dalam Pasal 96 ayat (5) huruf e.
Tak berhenti di situ. Negara juga tidak menjamin kompensasi atas akomodasi, konsumsi, atau transportasi bagi jamaah mandiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (1) huruf a dan b.
Bahkan, visa yang digunakan bukan visa reguler, melainkan visa haji nonkuota atau visa umrah mandiri, sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf b.
Dengan kata lain, ruang pasar terbuka, tapi tanggungjawab negara belum nampak serta-merta ikut melebar.
Secara politis, UU ini memperkuat posisi pemerintah sebagai regulator. Namun dari sisi sosial dan konstitusional, muncul pertanyaan: apakah negara masih memegang amanat “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” dalam konteks jamaah yang memilih jalur mandiri ini?
Isu ini menjadi titik krusial antara kebebasan beribadah dan perlindungan warga negara.
Dari sisi layanan, pemerintah Saudi sudah meluncurkan platform Nusuk Umrah—https://umrah.nusuk.sa—yang memungkinkan jamaah memesan layanan umrah secara langsung.
Saudi Press Agency (SPA) melaporkan peluncurannya pada 20 Agustus 2025 dengan tujuan “meningkatkan kualitas layanan dan memperkaya pengalaman jamaah”.
Melalui platform ini, calon jamaah bisa mengatur visa, hotel, transportasi, dan paket tur dalam tujuh bahasa dengan sistem pembayaran digital terintegrasi.
Di parlemen, respons atas pemberlakuan umrah mandri ini beragam. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI-P, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa aturan umrah mandiri bukan untuk melemahkan peran penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Sementara Anggota Komisi VIII Fraksi PKB DPR RI, Ashari Tambunan, menilai aturan ini justru menegaskan kepastian hukum bagi semua pihak.
Adapun pemerintah, melalui Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan, Indonesia perlu menyesuaikan sistem agar kompatibel dengan regulasi Saudi.
“Mereka (pelaku umrah mandiri, red) harus juga terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan misalnya hotel kemudian layanan-layanan lainnya di Saudi Arabia melalui sistem Nusuk yang terintegrasi antara Kemenhaj Saudi dengan Kemenhaj Indonesia sehingga kita bisa mendapat data yang benar,” katanya dikutip Carpol dari detikhikmah, Senin, 27 Oktober 2025/ 5 Jumadil Awal 1447 H.
Dahnil juga menegaskan pentingnya integrasi data antara Kemenhaj Saudi dan Kemenhaj Indonesia agar seluruh aktivitas umrah bisa diawasi secara akurat dan transparan.[]














