Putusan Mahkamah Konstitusi beri batasan baru — sementara perlakuan terhadap Tentara Nasional Indonesia tetap kaku.
CARAPOLITIK.COM | Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan frasa … bertentangan … dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” kutipan amar putusan MK yang dibaca Carpol, Sabtu, 15 November 2025.
Putusan itu muncul dari gugatan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang merasa dirugikan secara konstitusional.
Mereka menggugat Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 – masing-masing mengatur pengakuan hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Saksi dan ahli yang tampil antara lain: Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto sebagai ahli; serta saksi Stepanus Febyan Babaro dan Arista Hidayatul Rahmansyah.
Disebutkan dalam salinan putusan, ada sedikitnya 20 nama pejabat aktif Polri yang saat ini duduk di jabatan sipil/lembaga non-Polri tanpa pensiun atau mundur dari keanggotaan aktif.
Putusan dibacakan di ruang sidang terbuka Mahkamah Konstitusi, Gedung MK, Jakarta Pusat.
Kasus ini menyangkut institusi nasional: dari tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga lembaga sipil seperti kementerian, DPD RI, BNPT, dll.
Amar putusan dibacakan pada hari Kamis, 13 November 2025 pukul 11.35 WIB oleh sembilan hakim MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Sebelumnya sidang permusyawaratan hakim dilaksanakan pada hari Senin, 3 November 2025 oleh delapan hakim.
Jika anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur atau pensiun dulu—seperti yang selama ini terjadi—maka akan muncul diskriminasi normatif terhadap TNI yang harus mundur dulu bila ingin jabatan sipil (Pasal 47 UU No. 34/2004).
Itu berarti kedudukan dua alat negara yang dalam UUD diatur setara tersebut tidak diterapkan secara setara.
Setidaknya itulah diantara poin keterangan Soleman Ponto yang tertera di salinan putusan MK dalam perkara ini.
Lebih lanjut, frasa yang dihapus MK, sebelumnya telah membuka potensi penugasan Polri aktif ke lembaga sipil tanpa kontrol Kapolri dan tanpa kejelasan rantai komando—bisa menimbulkan konflik kelembagaan, tumpang-tindih tugas, bahkan potensi penyalahgunaan kewenangan dan munculnya bentuk baru dwifungsi Polri.
Dengan putusan MK tersebut, maka mulai sekarang anggota aktif Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar Polri jika mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Aturan lama dengan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” menjadi tak berlaku.
Sementara itu, pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa masih ada jabatan sipil yang “masih berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Polri” yang diperbolehkan.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan kepada wartawan pada Sabtu, 15 November 2025 bahwa Polri masih erat kaitannya dengan sipil, beda dengan TNI yang jika bermasalah akan disidang di peradilan khusus.
“Apa bedanya kepolisian sama institusi yang lain khususnya TNI misalnya, ya kalau kepolisian itu kan masih institusi sipil, sehingga tradisi-tradisi sipilnya ya melekat ya,” ujarnya.
“Misalnya jika ada penyalahgunaan kewenangan misalnya dalam institusi tersebut dia masih berhadapan dengan pengadilan umum pengadilan sipil gitu,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan praktisnya, lembaga-lembaga seperti KPK, BNPT, BNN yang tugasnya sangat erat dengan penegakan hukum masih menjadi jalur bagi anggota Polri aktif—tapi harus disusun kejelasan regulasi, prosedur, dan batasan agar tak menabrak prinsip kesetaraan, komando tunggal, dan akuntabilitas.
Poin penting seperti Dwifungsi Polri, jabatan sipil, polisi rangkap jabatan, Tarik Polri ke Mabes, dan bagaimana perlakuan terhadap Polri dibandingkan dengan TNI sekarang jadi sangat krusial.[]
(Gambar: Ilustrasi siapa didiskriminasi dalam jabatan sipil polisi aktif | Carpol/Gemini)














