AKSES KPR subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tersendat karena banyak pengajuan ditolak bank akibat catatan negatif pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK — terutama dari pinjaman online (pinjol) nilai kecil.
Data DPR menyebut, 40% pengajuan KPR ditolak akibat masalah SLIK.
Isu ini berkembang menjadi dorongan untuk menghapus SLIK, memutihkan skor, atau menghapus catatan negatif di batas tertentu.
Posisi politik saat ini, Anggota Komisi V DPR RI secara terbuka mendukung langkah Kementerian PKP untuk bernegosiasi dengan OJK.
Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara) juga sudah bertemu OJK empat kali dan juga melaporkan ke Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan.
Dan kabar baiknya, ada dukungan politik untuk pemutihan terbatas, bukan penghapusan total.
Tapi aspek hukum berikut ini perlu diingat bersama:
- SLIK didasarkan pada POJK Nomor 11 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017) Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai turunan dari UU OJK (UU 21/2011).
- Perbankan wajib melakukan penilaian kelayakan kredit berdasarkan data histori pembayaran.
- Penghapusan SLIK secara total tidak mungkin tanpa revisi peraturan perundangan, sehingga wacana itu tidak realistis untuk jangka pendek.
Sehingga, Torus Indonesia berpandangan, yang bisa dilakukan adalah:
- Revisi POJK
- Pemutihan administratif terhadap catatan tertentu yang masuk kategori ringan.
- Pembuatan threshold risiko khusus MBR.
Intinya, arah kebijakan harus fokus pada pemutihan terukur, bukan penghapusan sistem.
Selain itu, risiko fiskal dan keuangan negara juga perlu dipertimbangkan dengan cermat.
Karena yang mungkin terjadi jika SLIK dilonggarkan secara luas adalah:
A. Kenaikan NPL (kredit macet) KPR subsidi
Debitur yang sebelumnya tidak layak secara finansial akan lolos screening.
Ini meningkatkan rasio gagal bayar, yang pada akhirnya bisa mendorong bank minta kompensasi atau menaikkan risiko margin.
B. Beban APBN meningkat
Ketika skema KPR subsidi mengandalkan subsidi bunga dan dukungan risiko, jika NPL naik signifikan, APBN harus menutup gap nggak?
C. Moral hazard di kalangan debitur
Pemutihan tanpa syarat memicu pola berutang sembarangan, karena ada persepsi “bisa dibersihkan lagi”.
D. Efek balik terhadap MBR lainnya
Saat risiko meningkat:
- Bagaimana jika Bank menaikkan DP?
- Bagaimana jika verifikasi makin ketat?
- Ekosistem subsidi makin tidak menarik bagi perbankan.
Dampaknya, kelompok MBR yang sebenarnya sehat malah ikut kesulitan.
Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah risiko sosial.
- Potensi meningkatnya penyitaan rumah bagi debitur yang memang tidak mampu bayar.
- Konflik publik terhadap bank dan pemerintah.
- Delegitimasi program KPR subsidi apabila banyak kasus macet di tahun-tahun awal.
Torus Indonesia berpendapat, akar masalah yang sebenarnya adalah:
- Data pinjol nilai kecil tetap menempel di SLIK meski mungkin sudah lunas.
- Proses cleansing data lambat.
- Kriteria risiko SLIK tidak membedakan antara:
Pelanggaran berat (fraud, macet besar), dan
Tunggakan kecil yang tidak relevan untuk menghambat proses KPR.
Sehingga masalahnya bukan pada SLIK harus dihapus, tapi SLIK tidak proporsional untuk MBR dan terlalu sensitif terhadap pinjol kecil.
Dengan demikian, opsi kebijakan yang aman dan realistis menurut Torus Indonesia adalah:
Opsi 1 — Pemutihan Terbatas
Pemutihan untuk:
- Pinjol kecil (nominal setara angsuran KPR)
- Status lunas
- Tidak ada unsur fraud
- Kolektibilitas menurun karena keterlambatan minor
OJK cukup menerbitkan Surat Edaran / POJK perubahan.
Opsi 2 — Skema “SLIK MBR”
Model scoring baru untuk KPR MBR, fokus pada:
- Stabilitas pendapatan
- Histori listrik/air/telepon
- Riwayat kerja
- Kejujuran pembayaran prioritas.
Pinjol kecil tidak langsung dijadikan dasar penolakan.
Opsi 3 — Cleansing Data Berkala
Data negatif pinjol lunas dibersihkan otomatis dan real time, bukan berlarut-larut.
Opsi 4 — Skema Asuransi Risiko Debitur MBR
Daripada longgarkan SLIK, negara bisa menanggung sebagian risiko kredit melalui skema asuransi berbasis premi murah.
Ini bisa mencegah beban APBN tanpa menciptakan moral hazard besar.
Selanjutnya, substansi narasi utama yang perlu menteri sampaikan ke publik adalah:
1. Pemerintah tidak menghapus SLIK.
2. Pemerintah memperbaiki dan menyesuaikan SLIK agar tidak menghambat MBR, terutama yang terdampak pinjol kecil.
3. Negara tetap menjaga keamanan sistem keuangan dan kesehatan fiskal.
4. Solusi yang ditempuh adalah pemutihan terbatas dan perbaikan data, bukan menghilangkan screening kelayakan.
Jadi, publik paham situasinya adalah “Pemutihan untuk rakyat kecil, bukan penghapusan SLIK.”
Sebagai rekomendasi aksi, Menteri juga bisa lakukan:
- Dorong OJK segera keluarkan aturan pemutihan terbatas.
- Terus berkoordinasi dengan Menkeu terkait risiko fiskal.
- Siapkan mekanisme mitigasi NPL jika kelonggaran diberlakukan.
- Pastikan asosiasi pengembang tidak mengambil keuntungan dari debitur berisiko tinggi.
Oleh:
GusDus Torus Indonesia














