Cut Off Polisi Rangkap Jabatan Sipil, ASN Dapat Nafas Baru

banner 468x60

Jalur Penugasan Polisi ke Jabatan Sipil Ditutup Total, Ribuan Kursi Balik ke Warga Sipil

CARAPOLITIK.COM | Mahkamah Konstitusi “menghabisi” celah hukum dalam Undang-undang Polri tahun 2002 yang selama ini melenggangkan polisi aktif ke jabatan sipil.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

 

Aturan pengecualian yang membolehkan penugasan Polri di luar institusi kini dinyatakan “batal”, sehingga mungkin ribuan kursi strategis berpotensi kembali ke tangan ASN dan warga sipil.

 

 

Putusan ini menguatkan dalil para pemohon—advokat Syamsul Jahidin dan sarjana hukum Christian Adrianus Sihite—yang menggugat aturan rangkap jabatan polisi.

 

Saksi pemohon, Stepanus Febyan Babaro, menegaskan Ia kehilangan peluang karier karena posisi sipil diisi polisi.

 

“Kesempatan saya mengikuti konstestasi sudah ditutup dan diisi oleh pejabat-pejabat dari instansi Polri yang saya berikan contoh; 1) Wakil Kepala BSSN, Komjen Pol. Rachmad Wibowo, 2) Ketua KPK, Komjen Pol. Setyo Budiyanto. Hal tersebut sudah beberapa kali saya tanyakan kepada lembaga negara tersebut pada tahun 2024 dan tahun 2025 akan tetapi saya mendapat jawaban bahwa jabatan-jabatan tersebut sudah diisi oleh instansi kepolisian,” terangnya dalam sidang di MK pada 15 September 2025, sebagaimana dikutip Carpol, Sabtu, 15 November 2025.

 

 

Putusan ini disampaikan langsung oleh para hakim konstitusi dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

 

Pada undang-undang Polri itu (Undang-undang 2/2002), di bagian penjelasan pasal 28 ayat 3, tertuang maksud dari “jabatan di luar kepolisian”, yaitu “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

 

Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” itulah yang diputuskan oleh MK bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam lansiran BBC Indonesia dikutip Carpol, Sabtu, 15 November 2025, “frasa itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

 

 

Keputusan final MK tersebut dibacakan pada Kamis, 13 November 2025, lewat putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025.

 

 

MK juga menilai frasa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri—khususnya bagian “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”—menimbulkan kerancuan dan membuka pintu lebar bagi polisi menempati jabatan sipil tanpa batas.

 

Hakim berpandangan frasa itu justru membuat ketidakpastian hukum dan merusak jalur karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

 

Dengan frasa itu dinyatakan tak punya kekuatan hukum mengikat, jalur penugasan pun otomatis cut off.

 

Polisi aktif hanya bisa duduk di jabatan sipil jika mengundurkan diri atau pensiun.

 

Merujuk data saksi ahli Soleman Ponto, ada 4.351 polisi yang saat ini bekerja di luar Polri—semuanya bisa terkena evaluasi dan berpotensi ditarik pulang.

 

Tentu, ini memberi nafas baru bagi warga sipil dan ASN yang selama ini tersingkir.[]

 

 

(Gambar: Ilustrasi polisi dan ASN | CARAPOLITIK.COM/Gemini)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60