Penggugat Jabatan Publik Polisi Aktif adalah Pengangguran

banner 468x60
Salinan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 menyelipkan nasib seorang pemohon yang mengaku sulit dapat pekerjaan karena kursi-kursi strategis sipil dipenuhi polisi aktif.

CARAPOLITIK.COM | Mahkamah Konstitusi menggebrak meja hukum nasional lewat putusan 114/PUU-XXIII/2025, yang menyapu bersih frasa bermasalah di UU Polri dan langsung memaksa pemerintah menata ulang praktik polisi aktif di jabatan sipil.

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Putusan ini memantik satu pertanyaan liar: benarkah seorang warga negara sampai harus menggugat karena merasa “kehilangan kerja” akibat dwifungsi Polri versi era baru?

 

Gugatan ini muncul salah satunya dari seorang sarjana hukum bernama Christian Adrianus Sihite yang belum kerja secara layak.

 

“Bahwa Pemohon II ialah warga negara yang merupakan lulusan Sarjana Ilmu Hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak,” kutipan poin 6 Kedudukan Hukum Christian sebagai pemohon uji materi di MK itu, sebagaimana dikutip Carpol dari salinan putusan MK, Sabtu, 15 November 2025.

 

Kalimat lebih tegas disampaikan pemohon dalam video singkat di akun @f_fathur di X.

 

“Mengembalikan hak-hak seperti teman-teman saya, termasuk saya sebagai pemohon, yang pengangguran,”.

 

Dengan belum mendapatkan pekerjaan yang layak, Ia telah mengalami kerugian konstitusional secara nyata, spesifik, dan aktual akibat berlakunya Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

 

Pemohon menuding praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil membuat warga biasa tersingkir dari peluang kerja dalam pemerintahan.

 

Permohonan diuji langsung di Mahkamah Konstitusi, tempat hakim-hakim konstitusi menguliti ulang ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 dan penjelasannya yang selama ini menjadi pintu masuk rotasi aparat kepolisian ke berbagai kursi sipil strategis.

 

Putusan diketok dalam rapat permusyawaratan hakim pada 3 November 2025 dan diucapkan terbuka untuk umum pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB, disaksikan pemohon, DPR, dan perwakilan Presiden.

 

Menurut para pemohon, aturan lama membuka celah ketidaksetaraan kesempatan kerja, ketidakpastian hukum, dan bahkan diskriminasi antara TNI dan Polri.

 

Ahli mereka, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, membeberkan risiko serius: pelanggaran single command system, potensi benturan antar lembaga, penggunaan aparat untuk kepentingan politik atau ekonomi, hingga ancaman pola dwifungsi Polri.

 

MK mengeksekusi semuanya lewat langkah tegas: frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” resmi dibatalkan dan dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat, sekaligus mencabut landasan legal penempatan polisi aktif ke jabatan sipil tanpa alih status.

 

Efek dominonya, para pejabat polisi aktif yang menjabat sejumlah lembaga negara seperti KKP, KPK, BNN, BSSN, harus bersiap menghadapi turbulensi politik pasca putusan.[]

(Gambar: Tangkapan layar video X)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60