Dorongan percepatan pembiayaan UMKM kembali diingatkan DPR. Masalahnya bukan sekadar akses kredit, melainkan lemahnya supervisi yang berisiko memicu kredit macet.
CARAPOLITIK.COM | Wakil Ketua Komisi XI DPR RI menegaskan pentingnya supervisi UMKM yang kuat dan menyeluruh sebagai prasyarat utama penyaluran pembiayaan perbankan, guna menekan risiko kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu. Fauzi menekankan bahwa pengawasan tidak cukup hanya melihat kelayakan usaha, tetapi juga harus menyasar langsung pada pelaku UMKM itu sendiri.
“UMKM itu harus disupervisi. Bukan hanya usahanya, tapi juga orangnya. Baik terhadap usaha maupun terhadap pelaku usahanya,” ujar Fauzi dalam publikasi resmi.
Kunjungan kerja Komisi XI DPR RI berlangsung di Kantor OJK Provinsi Bengkulu, dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Bank Indonesia, OJK, perbankan, serta mitra terkait lainnya dalam ekosistem pembiayaan daerah.
Agenda tersebut dilaksanakan pada 11 Sya’ban 1447 Hijriah, bertepatan dengan Jumat, 30 Januari 2026, di tengah upaya nasional mendorong inklusi keuangan dan pembiayaan UMKM.
Menurut Fauzi, lemahnya supervisi menjadi salah satu penyebab utama tingginya risiko kredit bermasalah di sektor UMKM. Ia menilai pola UMKM yang langsung berhubungan dengan bank tanpa pendampingan pemerintah daerah membuka celah ketidaksiapan usaha dan ketidakjelasan profil pelaku.
Fauzi menegaskan, peran dinas koperasi dan UMKM di tingkat provinsi serta kabupaten/kota menjadi krusial sebagai penyaring awal sebelum UMKM mengakses kredit perbankan. Tanpa mekanisme ini, pembiayaan berpotensi hanya memperbesar angka penyaluran kredit, tetapi mengorbankan kualitas portofolio perbankan.
Komisi XI DPR RI mendorong agar UMKM tidak langsung mengajukan kredit ke bank, melainkan melalui rekomendasi dinas terkait. Skema ini dinilai dapat memastikan kejelasan usaha, identitas pelaku, serta arus kas harian, mingguan, hingga bulanan.
“UMKM itu sebaiknya tidak langsung berhubungan dengan bank, tapi direkomendasikan oleh dinas. Supaya apa? Supaya usahanya jelas, orangnya jelas, dan putaran uangnya per hari, per minggu, dan per bulan itu jelas,” tegas Fauzi.
Dengan supervisi UMKM yang ketat, Fauzi meyakini perbankan akan lebih percaya diri menyalurkan kredit tanpa dibayangi lonjakan NPL. Ia menilai mekanisme ini penting agar percepatan pembiayaan tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian industri jasa keuangan.
Dorongan percepatan kredit UMKM selama ini kerap terjebak pada target kuantitatif. Negara mendorong bank menyalurkan kredit lebih besar, tetapi tidak selalu diimbangi penguatan supervisi UMKM di level hulu. Akibatnya, risiko kredit bermasalah muncul dan justru membuat perbankan menahan laju pembiayaan.
Pernyataan Komisi XI DPR RI ini menandai koreksi arah kebijakan: pembiayaan UMKM tidak bisa hanya mengandalkan keberanian bank, tetapi harus ditopang sistem supervisi yang jelas dan terstruktur oleh pemerintah daerah.
Fauzi juga menyoroti lemahnya pendataan UMKM di Provinsi Bengkulu. Dari potensi sekitar 144 ribu UMKM, baru 108 ribu unit yang tercatat. Kondisi ini menunjukkan masih adanya celah besar dalam pembinaan dan pengawasan.
Tanpa data yang akurat, supervisi UMKM hanya akan bersifat parsial dan reaktif. Padahal, UMKM secara nasional mencapai sekitar 65 juta unit, menyerap 96,9 persen tenaga kerja, serta menyumbang 61–62 persen PDB. Ironisnya, kontribusi besar ini tidak berbanding lurus dengan kemudahan akses pembiayaan karena risiko NPL yang masih menghantui perbankan.
Dalam konteks ini, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) didorong untuk tidak berhenti sebagai forum koordinasi. DPR meminta TPAKD menjadi pilot project nyata supervisi UMKM dari hulu ke hilir—mulai dari pendataan, pembinaan, hingga kesiapan pembiayaan formal.
Sorotan terhadap supervisi UMKM ini mengingatkan pada perlambatan penyaluran kredit UMKM secara nasional dalam beberapa tahun terakhir, yang kerap dikaitkan dengan tingginya risiko kredit bermasalah dan lemahnya pendampingan usaha di daerah.
Mengapa supervisi UMKM menjadi kunci pembiayaan yang sehat? Karena tanpa pengawasan yang kuat terhadap usaha dan pelakunya, kredit UMKM berisiko macet dan justru melemahkan kepercayaan perbankan.
Dorongan Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa percepatan pembiayaan UMKM tidak boleh berjalan tanpa rem pengaman. Supervisi UMKM yang kuat adalah syarat mutlak agar kredit bisa mengalir lebih luas tanpa mengorbankan kualitas dan stabilitas sistem keuangan. Jika pengawasan diabaikan, ambisi inklusi keuangan justru bisa berbalik menjadi beban negara dan perbankan.[]














