Agenda Strategis DPR di APBN 2026: Legislasi Komoditas, Pengawasan Pangan, dan Arah Keberpihakan Negara

Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo. (Gambar: Ist./lintas parlemen)
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo. (Gambar: Ist./lintas parlemen)
banner 468x60

CARAPOLITIK.COM | DPR RI memasuki fase strategis pada tahun berlakunya UU APBN 2026, dengan agenda utama pembahasan RUU Komoditas Strategis, pengawasan distribusi dan stabilitas pangan nasional, serta kontrol atas implementasi belanja negara di sektor pangan, kesehatan, dan bantuan sosial.

Agenda strategis ini dijalankan oleh DPR RI, melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Komisi IV DPR RI, bersama pemerintah yang diwakili kementerian teknis, termasuk Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Rangkaian agenda legislasi dan pengawasan DPR berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, melalui rapat pleno Baleg DPR RI, rapat dengar pendapat dengan pemerintah, serta rapat kerja Komisi IV DPR RI.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Agenda strategis DPR mengemuka pada bulan Sya’ban 1447 Hijriah atau Februari 2026, bertepatan dengan tahun pertama implementasi UU APBN 2026 dan periode krusial pengendalian pangan menjelang Ramadhan dan Idulfitri.

Pemberlakuan UU APBN 2026 menempatkan DPR sebagai aktor kunci dalam memastikan anggaran negara benar-benar berpihak kepada rakyat. Tanpa pengawasan politik yang kuat dari DPR, belanja negara berisiko berhenti pada laporan administratif, bukan perubahan nyata di lapangan.

Kritik tajam muncul dalam pembahasan DPR, khususnya dari anggota Baleg Andi Yuliani Paris, yang menilai negara selama ini gagal melindungi petani komoditas strategis karena tidak memiliki kebijakan harga dan arah yang jelas.

“Kasian banget rakyat ini belum dinaikkan pendapatannya, tapi dikasih pidana melulu,” tegas Andi dalam rapat Baleg DPR RI bersama pemerintah sebagaimana dikutip Carpol dari publikasi resmi, Selasa 10 Februari 2026.

Anggota Baleg Firman Soebagyo menegaskan, tanpa undang-undang khusus, pengelolaan komoditas strategis akan terus berjalan parsial meskipun DPR telah mengesahkan dan pemerintah menjalankan UU APBN 2026.

Strategi DPR di tahun berlakunya UU APBN 2026 dijalankan melalui dua lapisan kebijakan

Lapisan pertama: legislasi. DPR melalui Baleg mendorong RUU Komoditas Strategis sebagai lex specialis yang mengikat perencanaan, produksi, distribusi, dan pengawasan komoditas unggulan nasional. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat posisi petani, bukan sekadar memperluas kewenangan birokrasi.

Lapisan kedua: pengawasan anggaran. Komisi IV DPR mengawal implementasi kebijakan pangan pemerintah. Meski pemerintah mengklaim surplus pangan nasional, DPR menekankan bahwa stabilitas pasokan harus diiringi perlindungan harga dan pendapatan petani. Pengawasan ini mencakup distribusi beras, gula, kedelai, dan komoditas strategis lain yang menjadi perhatian publik.

Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) menegaskan bahwa DPR mendorong perluasan swasembada pangan, tidak hanya beras dan jagung, tetapi juga gula, bawang putih, dan kedelai, sebagai langkah konkret mengurangi ketergantungan impor.

*

Secara politik, posisi DPR menentukan apakah anggaran negara tahun 2026 benar-benar menjadi instrumen keberpihakan atau sekadar formalitas fiskal. Surplus pangan tanpa intervensi kebijakan harga berpotensi memperlemah petani, meski negara terlihat kuat di atas kertas.

Secara kelembagaan, dorongan DPR terhadap RUU Komoditas Strategis menandai upaya merebut kembali kendali kebijakan dari fragmentasi sektoral. Tanpa payung hukum terpadu, fungsi pengawasan DPR akan terus berhadapan dengan kebijakan pemerintah yang berjalan sendiri-sendiri.

*

DPR tidak sekadar mengawasi angka, tetapi menentukan arah keberpihakan negara.[]

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60