Ketika Mendagri Tito Karnavian Diminta Urus Pangan

Gambar: Ilustrasi lumbung pangan desa | NaturEye Conservation on Pexels
Gambar: Ilustrasi lumbung pangan desa | NaturEye Conservation on Pexels
banner 468x60

CARAPOLITIK.COM | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian punya peran strategis dalam urusan pangan nasoinal. Mendagri Tito bukan Menteri Pertanian, bukan pula Kepala Badan Pangan Nasional, tapi dengan kuasa koordinasi lintas lembaga, dialah yang merajut simpul paling rumit: menghidupkan kembali lumbung pangan di desa-desa.

Saat pemerintah menargetkan pembangunan lebih dari seratus gudang pangan baru, instruksi lintas kementerian melibatkan bukan hanya Kementan dan Bulog, tapi juga TNI, Polri, hingga pemerintah desa.

Di sinilah Mendagri masuk — memastikan birokrasi daerah tidak jadi bottleneck. Tito harus bisa mendorong bottom-up governance — pangan sebagai urat nadi tata kelola desa, bukan sekadar distribusi bantuan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Posisi Mendagri menegaskan peran bahwa lumbung pangan desa bukan hanya tempat penyimpanan beras. Ia simbol kedaulatan lokal, ruang gotong royong yang menampung hasil panen, sekaligus sistem keamanan sosial ketika krisis datang.

Tito harus bisa memetakan bahwa setiap sentra pangan desa memiliki gudang sendiri — baik melalui anggaran daerah, dana desa, maupun kolaborasi dengan aparat kewilayahan.

“Kami juga berkordinasi dengan Mendagri untuk kemudian beliau berkondisi sampai ke level kepala desa dimana sentra-sentra penghasil pangan, kita harus punya lumbung pangan atau lumbung padi di setiap desa masing-masing sehingga kita betul-betul mandiri pangan gitu,” terang Mensesneg Prasetyo Hadi usai Ratas Kabinet Prabowo di Kertanegara, Minggu, 12 Oktober 2025/20 Rabiul Akhir 1447 H.

Pendekatan politisnya: menggunakan otoritas Mendagri untuk memastikan bupati dan camat bergerak cepat.

Dalam pemerintahan Prabowo yang sangat mementingkan “kemandirian pangan”, Tito menjadi chief of governance — memastikan sistem pemerintahan dari atas ke bawah bekerja dalam satu komando dan ritme yang sama: pangan sebagai prioritas pembangunan.

Membangun Arsitektur Pangan yang Berpihak

Di saat Menteri Pertanian kini merangkap sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, Tito dalam posisi peran pelengkap: mengatur fondasi tata kelola di lapangan.

Ia bukan sekadar pelaksana koordinasi, tapi perancang sistem besar — arsitek birokrasi pangan di daerah.

Konsepnya sederhana tapi revolusioner. Dengan memanfaatkan jaringan sekitar 83.762 ribu desa dan kelurahan, Tito menyiapkan infrastruktur sosial yang menjadi benteng pertama menghadapi gejolak pangan global.

Dalam struktur urusan pangan saat ini, Mendagri adalah penyeimbang — menghubungkan kebijakan teknis pertanian dengan realitas lokal.

Dasar Hukum Peran Kemendagri dalam Urusan Pangan

Jika belum ada perubahan, dasar hukum yang relevan untuk peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal pangan bisa meliputi:

Undang-Undang

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Peraturan Pemerintah (PP)

  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)

  • Peraturan-peraturan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  • Instruksi dan Surat Edaran Kemendagri
  • Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD []
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60